Oknum Wartawan Diamankan Timgab Usai Peras Korbannya Rp 20 Juta
- account_circle
- calendar_month Jum, 13 Sep 2024
- visibility 97
- comment 0 komentar

PANGKALPINANG — Tim Gabungan (Timgab) yang terdiri dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, mengamankan oknum wartawan media online bernama Sudarsono alias Panjul (37).
Sudarsono alias Panjul yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan itu, diamankan di sebuah Warung Kopi yang berlokasi di Jalan Selan Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, pada Kamis (12/9/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo dalam keterangan resminya yang diterima Doorstop ID, pada Jumat (13/9/2024) sore, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, saat ini pelaku yang merupakan oknum wartawan media online di Pangkalpinang telah diamankan karena tertangkap tangan saat sedang melakukan pemerasan,” kata Jojo.
Sudarsono alias Panjul, kata Jojo, memeras korbannya dengan meminta uang sejumlah Rp 20 juta. Adapun modus yang digunakan pelaku, lanjut Jojo, yakni mengancam akan memberitakan terkait proyek yang dikerjakan korbannya, ke media online milik pelaku.
Usai diamankan, Sudarsono alias Panjul berikut barang bukti berupa 1 buah amplop warna cokelat yang berisi uang pecahan 100 ribu sebanyak 200 lembar, langsung digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang.
“Pelaku sudah ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang,” pungkasnya.
- Penulis:


