Polda Babel Tertibkan Dua Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Belinyu
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 25 Apr 2026
- visibility 92
- comment 0 komentar

Polisi Hentikan Aktivitas Penambangan, Amankan Dua Unit Ekskavator dan Periksa Delapan Saksi
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menertibkan dua lokasi tambang pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi, Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kamis (23/4/2026).
Dalam operasi tersebut, tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan dua unit ekskavator, serta menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi.
Penertiban dilakukan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu dan aparat desa setempat.
Dua titik tambang yang ditindak, diketahui masing-masing milik AI (42) dan AK (40).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi.
“Penertiban dilakukan terhadap kegiatan penambangan pasir timah dalam kawasan hutan produksi di Belinyu,” kata Agus di Mapolda Babel, Jumat (24/4/2026).
Selain mengamankan alat berat, kata Agus, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari kedua lokasi tambang.
Dari lokasi pertama, kata Agus menerangkan, polisi memeriksa AB (46), SU (21), SM (45), AL (46) dan AP (20).
Sementara dari lokasi kedua, lanjut dia, saksi yang diperiksa antara lain KH (33), S (36) dan PE (30).
Agus menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
“Ini bagian dari komitmen kami menindak tegas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan,” tukasnya. (*)
- Penulis: admin


