Kecelakaan Maut di Simpang Air Itam, Sopir Truk Ditetapkan Jadi Tersangka
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 28 Apr 2026
- visibility 144
- comment 0 komentar

Kecelakaan Maut di Simpang Air Itam, Sopir Truk Ditetapkan Jadi Tersangka
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Sebuah kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Simpang Empat Lampu Merah Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, pada Senin (27/4/2026), melibatkan satu unit truk bermuatan pupuk dan sepeda motor Honda Beat merenggut tiga nyawa sekaligus.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV, sebuah truk yang dikemudikan oleh RP (21) melaju kencang dari arah Jalan Alexander/Ketapang. Saat lampu lalu lintas sudah berganti warna merah, truk tersebut justru tetap memacu kecepatannya hingga kehilangan kendali.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menegaskan bahwa insiden ini murni disebabkan oleh kelalaian fatal sang pengemudi truk. Hal itu ia sampaikan setelah melaksanakan gelar perkara, pada Senin (27/4/2026) malam.
“Berdasarkan fakta di lapangan, saksi-saksi, dan rekaman CCTV, disimpulkan bahwa pengemudi truk lalai karena menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi,” ujar Kombes Pol Max.
“Saat mencoba mengerem mendadak, kendaraan hilang keseimbangan, oleng, lalu terbalik menimpa sepeda motor yang berada di dekatnya,” sambungnya.
Hantaman keras tersebut membuat truk roboh ke sisi kiri dan menimpa pengendara motor Honda Beat bernomor polisi BN 2223 OO. Tragisnya, motor tersebut dikendarai oleh seorang pelajar berinisial S (18) yang tengah membonceng NR (15) dan seorang balita, FR, yang baru berusia dua tahun. Ketiganya dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang diderita.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, Kompol Ria Arianty, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi, mengamankan dan mengevakuasi para korban. Selain menimpa pemotor, truk tersebut juga merobohkan tiang layar videotron sebelum akhirnya berhenti dalam posisi terguling.
“Kami menetapkan sopir truk sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dan kendaraan yang terlibat kecelakaan telah kami amankan sebagai barang bukti di Mapolresta Pangkalpinang,” ujar Kompol Ria saat dikonfirmasi Selasa pagi (28/4/2026).
“Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara, mengambil hasil visum korban, serta saksi ahli dari Dinas Perhubungan akan melakukan pemeriksaan barang bukti untuk mendalami teknis kendaraan,” tukasnya.
- Penulis: admin


