Sengketa Kebun Plasma, PT GML Diberi Waktu Satu Bulan Penuhi Tuntutan 9 Desa
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 3 Jun 2026
- visibility 102
- comment 0 komentar

Sengketa Kebun Plasma, PT GML Diberi Waktu Satu Bulan Penuhi Tuntutan 9 Desa
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyelesaikan sengketa pembangunan kebun plasma PT Gunung Maras Lestari (GML), Rabu siang (3/6/2026). Rapat di ruang Banmus ini membahas tuntutan warga dari sembilan desa di tiga kecamatan, meliputi Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.
Usai memimpin rapat tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya kepada wartawan menyatakan, direksi baru PT GML berkomitmen menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu bulan. Jika kesepakatan itu meleset, masyarakat mengancam akan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas 12.000 hektare.
“Pertama-tama saya terima kasih banyak kepada Bapak Sara yang merupakan Direktur baru PT GML yang sudah hadir langsung ke Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini. Tadi saya sudah salam komando dengan beliau bahwa satu bulan akan ada hasil dari pihak Malaysia terhadap tuntutan masyarakat,” ujar Didit.
Dikatakannya, masyarakat mengajukan lima tuntutan utama kepada pihak perusahaan. Tuntutan tersebut meliputi pelunasan utang plasma, kompensasi uang tunai, pemisahan program rapid/KKSL dari skema plasma, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penghapusan monopoli Delivery Order (DO) sawit.
“Masyarakat 9 desa dari 3 kecamatan menuntut agar segera dilunasi hutang PT GML terhadap keinginan plasma 20%. Masyarakat juga minta kompensasi yang diminta mereka uang. Saya nggak tahu hitungannya seperti apa, itu urusan nanti perusahaan dengan masyarakat. Lalu mereka minta program rapid dan KKSL tidak termasuk dalam plasma,” kata Didit.
Terkait tenaga kerja dan sistem kemitraan DO, Didit menjelaskan bahwa manajemen perusahaan kini mulai mengakomodir permintaan warga secara bertahap.
“Masyarakat juga mminta agar tenaga kerja lokal 9 desa 3 kecamatan ini diakomodir dan alhamdulillah sudah diakomodir, kemudian masyarakat minta tidak ada monopoli terhadap DO. Berdasarkan informasi, katanya hanya 2 desa yang dapat DO. Dan masyarakat minta semua 9 desa di 3 kecamatan berhak mendapat DO sehingga mereka bisa bermitra dengan PT GML,” tutur Didiit.
“Dan selanjutnya, masyarakat minta juga agar PT GML memberi skalaprioritas terhadap pengiriman sawit kepada wilayah 9 desa 3 kecamatan. Ternyata, masyarakat juga masih banyak yang tidak mendapat skalaprioritas. Padahal, wilayah PT GML berada di kebun mereka,” lanjutnya.
Lebih lanjut , legislator PDI-P ini menegaskan sanksi pemblokiran izin HGU sudah siap berjalan, jika PT GML melanggar komitmen satu bulan ini. Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari dinas pertanahan setempat.
“Jika dalam jangka waktu 1 bulan komitmen ini tidak terwujud, maka konsekuensinya perpanjangan HGU PT GML sebesar 12.000 hektare tidak disetujui masyarakat. Dan alhamdulillah, Kepala ATR BPN Kabupaten Bangka berkomitmen memblokir usulan PT GML,” tegas Didit.
Dirinya pun mengapresiasi ketegasan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bangka yang siap memblokir usulan perpanjangan izin HGU PT GML. Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait di pusat.
“Luar biasa beliau, siap memblokir langsung usulan PT GML atas perpanjangan HGU jika masalah ini tidak diselesaikan. Dan kami segera ke Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan hal ini supaya di sana juga mempunyai pemahaman yang sama,” pungkas Didit.
- Penulis: admin


