Ombudsman Babel Larang Sekolah Negeri Tarik ‘Pungutan’
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 29 Jun 2026
- visibility 125
- comment 0 komentar

Kgs Chris Fither (Foto: Ombudsman Babel).
Masyarakat Diminta Lapor ke Ombudsman Jika Temukan Dugaan Pungutan di Sekolah
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kgs Chris Fither, menegaskan ke seluruh sekolah negeri, untuk tidak melakukan pungutan.
Apalagi, lanjut dia, jika ada kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu dan batas waktu yang sudah ditentukan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Fither, pungutan ditandai dengan adanya unsur wajib, mengikat, serta adanya penetapan jumlah dan waktu pembayaran oleh sekolah atau pihak yang mengatasnamakan sekolah.
“Pendidikan dasar merupakan tanggung jawab negara. Satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah tidak boleh membebankan biaya wajib kepada masyarakat,” tegas Fither, dilansir Mediaqu.id, Senin (29/6/2026).
Fither menyebut, alasan pengumpulan dana melalui paguyuban kelas, forum orang tua, atau wadah lainnya tidak serta-merta menghapus unsur pungutan apabila praktiknya tetap mewajibkan orang tua membayar sejumlah uang.
“Nama wadahnya boleh berbeda, tetapi substansinya yang dilihat. Jika ada kewajiban, ada nominal, dan ada batas waktu pembayaran, maka itu merupakan pungutan,” jelasnya.
Lebih lanjut menurut Fither, paguyuban orang tua hanya boleh menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan, bukan menjadi jalan untuk menghindari aturan larangan pungutan.
Dukungan masyarakat kepada sekolah, kata dia, harus dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, tanpa paksaan dan tanpa ketentuan jumlah tertentu.
Selain itu, lanjutnya, kepala sekolah harus bertanggung jawab penuh mengawasi seluruh kegiatan, yang berkaitan dengan penghimpunan dana di lingkungan sekolah.
“Setiap aktivitas yang melibatkan orang tua peserta didik harus dipastikan sesuai aturan dan tidak menimbulkan maladministrasi pelayanan publik,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Fither meminta satuan pendidikan, komite sekolah, hingga pihak terkait, memberikan informasi secara terbuka agar persoalan dapat ditangani berdasarkan aturan yang berlaku.
Fither juga menegaskan kepada seluruh sekolah negeri untuk tidak bermain di wilayah abu-abu dalam persoalan pendanaan pendidikan.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan tidak sesuai aturan, lanjut dia, dipersilakan melapor untuk dilakukan pemeriksaan.
“Apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan,” tutupnya. (*).
- Penulis: admin


