Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Polda Babel Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar ke Kejati

Polda Babel Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar ke Kejati

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 9 Jul 2026
  • visibility 80
  • comment 0 komentar

Polda Babel Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar ke Kejati

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan mantan Ketua KONI Bangka Barat berinisial MA dan bendaharanya, MEP, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, pada Kamis (9/7/2026).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara korupsi dana hibah KONI periode 2020–2024 tersebut dinyatakan lengkap atau P21.Polisi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai Rp119 juta, dua unit laptop, dan dokumen keuangan operasional KONI Babar. Kasus penyelewengan dana hibah dari APBD ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp835.422.845.

“Hari ini Kamis 9 Juli 2026, kami dari Subdit III Tipidkor melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejaksaan Tinggi,” kata Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Fatah Meilana di Mapolda Babel.

Fatah menjelaskan, penyidikan bergulir setelah polisi menemukan kejanggalan dalam pengelolaan total anggaran hibah KONI Babar senilai Rp17,4 Miliar. Penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), menggunakan pertanggungjawaban fiktif, serta pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima haknya.

“Tentunya ini semua adalah bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tambah Fatah.

Kedua mantan pengurus KONI ini dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas pasal tersebut, MA dan MEP terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kick Off WHO 2026, Juhaini Ingatkan UMKM Pangkalpinang Jangan Tunda Urus Sertifikat Halal

    Kick Off WHO 2026, Juhaini Ingatkan UMKM Pangkalpinang Jangan Tunda Urus Sertifikat Halal

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Kick Off WHO 2026, Juhaini Ingatkan UMKM Pangkalpinang Jangan Tunda Urus Sertifikat Halal DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen mengawal penuh pemberlakuan regulasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh produk yang beredar di wilayah kota Pangkalpinang ini memiliki jaminan legalitas dan keamanan konsumsi yang jelas bagi masyarakat. Hal demikian […]

  • Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Sejumlah Sekolah, Satu Pelaku Diamankan

    Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Sejumlah Sekolah, Satu Pelaku Diamankan

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kasus pencurian kabel listrik di sejumlah sekolah di Kota Pangkalpinang akhirnya terungkap. Dalam konferensi pers yang digelar di aula SAR Polresta Pangkalpinang, pada Kamis (9/1/2025) siang, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto mengungkapkan kronologi kasus yang melibatkan satu orang tersangka tersebut. “Tersangka berinisial HS alias Awen, berhasil kami amankan setelah melakukan serangkaian […]

  • Mengangkat Potensi Lokal, Zulyanti dan PT Timah Kembangkan Inovasi Nanas Badau ke Pasar Global

    Mengangkat Potensi Lokal, Zulyanti dan PT Timah Kembangkan Inovasi Nanas Badau ke Pasar Global

    • calendar_month Jum, 29 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, BELITUNG TIMUR — Desa Badau, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkenal sebagai salah satu penghasil nanas di Negeri Laskar Pelangi itu. Potensi inilah yang dimanfaatkan oleh Zulyanti, penggawa Kelompok Tani Aek Jelutung. Nama Zulyanti kini makin dikenal, setelah dirinya berhasil membawa perubahan besar bagi kelompok Tani Aek Jelutung setelah berkolaborasi dengan PT […]

  • DPRD dan Pemprov Babel Tetapkan RPJMD 2025–2030, Jadi Panduan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

    DPRD dan Pemprov Babel Tetapkan RPJMD 2025–2030, Jadi Panduan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DPRD dan Pemprov Babel Tetapkan RPJMD 2025–2030, Jadi Panduan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 melalui rapat paripurna di Gedung Mahligai DPRD Babel, Senin (6/10/2025). Penetapan RPJMD ini menjadi tonggak penting […]

  • DEN Buka Peluang Kerja Sama Nuklir dengan Berbagai Negara

    DEN Buka Peluang Kerja Sama Nuklir dengan Berbagai Negara

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    PLN dan Amerika Serikat Telah Bekerja Sama dalam Studi Penyiapan Pengembangan Nuklir DOORSTOP.ID, JAKARTA — Dewan Energi Nasional (DEN) menegaskan bahwa Indonesia terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai negara, seperti Amerika Serikat dan Rusia untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang tahap pertamanya ditargetkan beroperasi pada 2032. Berbicara pada Diskusi Panel “American Leadership in […]

  • Polres Bangka Tengah Imbau Warga Waspadai 3C

    Polres Bangka Tengah Imbau Warga Waspadai 3C

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, KOBA — Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tindak kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor). Hal itu disampaikan Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, kepada sejumlah wartawan di Koba, Jumat (10/1/2024). “Waspada 3C. Jangan beri celah kepada pelaku kejahatan. Lindungi diri, keluarga, dan barang berharga Anda,” pesan AKBP Pradana. Dalam kesempatan […]

expand_less