Polda Babel Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar ke Kejati
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 9 Jul 2026
- visibility 80
- comment 0 komentar

Polda Babel Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar ke Kejati
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan mantan Ketua KONI Bangka Barat berinisial MA dan bendaharanya, MEP, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, pada Kamis (9/7/2026).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara korupsi dana hibah KONI periode 2020–2024 tersebut dinyatakan lengkap atau P21.Polisi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai Rp119 juta, dua unit laptop, dan dokumen keuangan operasional KONI Babar. Kasus penyelewengan dana hibah dari APBD ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp835.422.845.
“Hari ini Kamis 9 Juli 2026, kami dari Subdit III Tipidkor melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejaksaan Tinggi,” kata Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Fatah Meilana di Mapolda Babel.
Fatah menjelaskan, penyidikan bergulir setelah polisi menemukan kejanggalan dalam pengelolaan total anggaran hibah KONI Babar senilai Rp17,4 Miliar. Penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), menggunakan pertanggungjawaban fiktif, serta pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima haknya.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tambah Fatah.
Kedua mantan pengurus KONI ini dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas pasal tersebut, MA dan MEP terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
- Penulis: admin


