Breaking News
light_mode
Beranda » BERITA » PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 10 Jul 2026
  • visibility 77
  • comment 0 komentar

Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

DOORSTOP.ID, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 mendatang.

Hal ini merupakan bagian dari penataan administrasi organisasi, sekaligus penguatan kualitas keanggotaan, serta sebagai konsolidasi organisasi secara menyeluruh.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap tata kelola keanggotaan.

Melalui kebijakan tersebut, kata Munir, PWI Pusat ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional dan sesuai dengan AD/ART.

Munir menegaskan, KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum.

“Ini dilakukan agar organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Munir.

Temukan Sejumlah Persoalan yang Masih Perlu Dibenahi

Dalam rapat itu, Munir menyebut evaluasi organisasi, menemukan sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi, di antaranya masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih.

Selain itu, lanjut dia, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta masih terdapat pengurus provinsi yang belum optimal melakukan pembinaan dan peningkatan status keanggotaan.

Munir menjelaskan, kebijakan reaktivasi merupakan kebijakan diskresi terakhir Ketua Umum PWI Pusat untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi keanggotaan yang masih tersisa sekaligus memperkuat semangat persatuan organisasi pasca konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.

“Maka dari itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan berlaku hingga 31 Desember 2026. Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh,” ujar Munir.

“Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi,” sambungnya.

Setelah 31 Desember 2026, kata Munir, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan. Seluruh ketentuan, lanjut Munir, akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART PWI.

“Perpanjangan KTA, hanya dapat dilakukan bagi anggota yang masih aktif menjalankan profesi wartawan di perusahaan media masing-masing,” tegasnya.

“Anggota yang sudah tidak lagi berprofesi sebagai wartawan tidak dapat diperpanjang status keanggotaannya oleh PWI daerah. Adapun proses seleksi dan verifikasi keanggotaan di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab utama PWI Provinsi,” tambahnya.

Bentuk Tim Khusus Verifikasi

Rapat tersebut juga menyepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim tersebut, bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.

Seluruh KTA hasil kepengurusan sebelumnya akan diverifikasi sesuai AD/ART dengan persyaratan telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah mendapatkan sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi.

Dewan Kehormatan Provinsi juga akan dilibatkan dalam proses verifikasi dan setiap pengajuan wajib disertai persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.

Berbagai Masukan dari PWI Daerah

Rapat juga membahas berbagai masukan dari PWI Provinsi. Saat rapat berlangsung, PWI DKI Jakarta mengusulkan mekanisme penggantian KTA yang hilang akibat dinamika organisasi.

Adapun PWI Kalimantan Tengah meminta kejelasan mengenai anggota senior yang sudah tidak aktif.

Sedangkan PWI Maluku, saat rapat mempertanyakan status anggota yang memiliki KTA sebelum tahun 2012,

PWI Banten mengusulkan agar anggota yang terlambat mengaktifkan KTA tetap memiliki hak memilih namun belum memiliki hak dipilih dalam konferensi.

PWI Jawa Barat mengingatkan agar penerapan diskresi menjelang Konferensi Provinsi tidak menimbulkan persoalan baru.

PWI Sumatera Barat menanyakan mekanisme penerimaan anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum menjadi anggota PWI.

Sedangkan PWI Lampung meminta kejelasan mengenai anggota yang sempat tidak aktif dan ingin kembali bergabung melalui mekanisme reaktivasi.

Masukan juga datang dari PWI Bangka Belitung yang mengusulkan agar data keanggotaan hasil verifikasi ditetapkan secara permanen dan ditampilkan pada website PWI.

PWI Sulawesi Utara meminta penjelasan mengenai anggota yang telah membayar kepada pengurus lama namun belum menerima KTA.

PWI Riau mempertanyakan mekanisme penyelesaian apabila terjadi konflik pribadi antara anggota dan Ketua PWI Provinsi.

Sementara itu, PWI DI Yogyakarta, meminta penegasan mengenai status anggota sebelum tahun 2012.

PWI Papua menyampaikan perkembangan pembentukan kepengurusan di sejumlah provinsi baru yang hingga kini belum memenuhi persyaratan organisasi.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, PWI Pusat menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal harus memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota.

Bilamana syarat tersebut belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus pelaksana tugas (Plt).

Rapat juga menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda.

Untuk menjadi Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan AD/ART. Adapun anggota yang mengalami perubahan identitas cukup melakukan pembaruan data dengan melampirkan KTP terbaru.

Selain itu, PWI menegaskan bahwa anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI.

Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.

Konferensi Wajib Mengacu SKEP Reaktivasi

Sebagai keputusan rapat, seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026, wajib mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan dilakukan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027.

Khusus bagi Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi provinsi maupun kabupaten/kota pada tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.

“Kami ingin seluruh proses konferensi di daerah berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan berlandaskan aturan organisasi. Penataan keanggotaan ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat PWI ke depan,” kata Munir.

Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.

Dalam rapat lanjutan pengurus harian, ditetapkan bahwa bagi PWI Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan konferensi pemilihan ketua/pengurus tahun 2026 atau sebelum tgl 9 Februari 2027, reaktivasi belum berlaku. Reaktivasi efektif berlaku setelah tanggal 9 Februari 2027.

Setelah 9 Februari 2027, anggota yang kartunya diaktifkan kembali, hanya mempunyai hak memilih tetapi tidak punya hak dipilih.

“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya,” kata Munir. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Polda Babel Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya, Penyidik Dalami Motif

    Anggota Polda Babel Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya, Penyidik Dalami Motif

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Seorang anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di sebuah rumah di Perumahan Tanjung Bunga, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, pada Kamis (21/11/2024). Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah. […]

  • Evakuasi 15 Jenazah Korban Kekejaman KKB di Yahukimo Berhasil Dilakukan, Pengejaran Terus Berlanjut

    Evakuasi 15 Jenazah Korban Kekejaman KKB di Yahukimo Berhasil Dilakukan, Pengejaran Terus Berlanjut

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Evakuasi 15 Jenazah Korban Kekejaman KKB di Yahukimo Berhasil Dilakukan, Pengejaran Terus Berlanjut DOORSTOP.ID, YAHUKIMO — Tim Gabungan Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo dan TNI berhasil mengevakuasi 15 jenazah korban kekejaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menamakan diri sebagai Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama. Jenazah para korban ditemukan di sejumlah titik pendulangan […]

  • Setahun Menteri Nusron, Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Capai Rp1.021 Triliun

    Setahun Menteri Nusron, Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Capai Rp1.021 Triliun

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Selama Satu Tahun Terakhir, Tercatat 4.002.281 Bidang Tanah Berhasil Didaftarkan DOORSTOP.ID, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian signifikan di sektor pertanahan sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Program pendaftaran tanah dinilai memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat maupun negara. “Pendaftaran tanah bukan hanya soal […]

  • Asosiasi Auditor Internal Perwakilan Sumbagsel

    Perkuat Peran dan Fungsi Auditor Internal, PT Timah dan PT Bukit Asam Dukung Seminar Nasional AAI Sumbagsel

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Perkuat Peran dan Fungsi Auditor Internal, PT Timah dan PT Bukit Asam Dukung Seminar Nasional AAI Sumbagsel DOORSTOP.ID, BELITUNG — Peran audit internal tidak lagi terbatas pada pengawasan (fungsi assurance), tetapi juga diharapkan menjadi penggerak inovasi dan pendorong keberlanjutan bisnis (trusted advisor). Oleh karena itu, Asosiasi Auditor Internal (AAI) perwakilan Sumatera bagian selatan, menggelar Seminar […]

  • Residivis Curat Gagal Gasak Motor, Polisi Bekuk Pelaku di Depan Kantor Satpol PP Babel

    Residivis Curat Gagal Gasak Motor, Polisi Bekuk Pelaku di Depan Kantor Satpol PP Babel

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Residivis Curat Gagal Gasak Motor, Polisi Bekuk Pelaku di Depan Kantor Satpol PP Babel DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kembali berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri sepeda motor di kawasan perkantoran gagal total. Pelaku, Arian Candra alias Ari (30), akhirnya ditangkap oleh Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang di depan […]

  • Wali Kota Pangkalpinang Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk 717 PBP di Kelurahan Semabung Lama

    Wali Kota Pangkalpinang Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk 717 PBP di Kelurahan Semabung Lama

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Wali Kota Pangkalpinang Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk 717 PBP di Kelurahan Semabung Lama DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mulai menyalurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat berupa beras untuk masyarakat Kota Pangkalpinang, Selasa (8/9/2026). Program ini menyasar sebanyak 19.808 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di wilayah Kota Pangkalpinang untuk periode Juli hingga September 2026. Secara […]

expand_less