Polda Babel Tahan 3 Tersangka Korupsi MOT RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 4 Agu 2026
- visibility 81
- comment 0 komentar

Polda Babel Tahan 3 Tersangka Korupsi MOT RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kedokteran umum Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Tahun Anggaran 2021. Kasus curang pada fasilitas ruang operasi modular ini diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,19 miliar atau bersifat rugi total.
Pejabat Sementara Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengungkapkan bahwa penyidik menjebloskan ketiga tersangka ke Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Babel sejak 3 Agustus 2026 untuk 20 hari ke depan.
“Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, dan H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung,” kata Fatah dalam press release di Mapolda Babel, Selasa sore (4/8/2026).
Fatah membeberkan, pengusutan perkara ini berjalan maraton sejak laporan polisi pertama terhadap AH terbit pada 8 Mei 2024, yang kemudian berkembang hingga penyidik menetapkan AY dan H sebagai tersangka baru pada tahun 2026.
Dari hasil penyidikan mendalam, polisi mengendus adanya praktik licik yang terstruktur pada hampir seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pengondisian pemenang tender, pelaksanaan yang menyimpang dari kontrak, hingga proses serah terima barang.
“Pada pelaksanaannya diduga terjadi pengondisian dalam pemilihan penyedia, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan serah terima dilakukan tanpa melalui uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat digunakan,” tegas Fatah.
Akibat manipulasi tersebut, ruang operasi canggih yang memakan anggaran miliaran rupiah itu kini mangkrak dan sama sekali tidak bisa dimanfaatkan untuk melayani pasien. Demi memulihkan kerugian negara, penyidik menyita 21 item peralatan MOT, tumpukan dokumen pengadaan, serta uang tunai senilai Rp324.219.000 yang diserahkan secara kooperatif oleh para tersangka.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Fatah menambahkan, saat ini berkas perkara sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam perjalanannya, penanganan skandal korupsi alat kesehatan ini juga mendapatkan pengawalan ketat melalui supervisi langsung dari Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK bersama Bagwasbantek Kortastipidkor Polri.
- Penulis: admin


