BNI Aek Nabara Dinilai Tak Beritikad Baik, Nasabah Tagih Ganti Rugi Rp28 Miliar
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 19 Apr 2026
- visibility 115
- comment 0 komentar

BNI Aek Nabara Dinilai Tak Beritikad Baik, Nasabah Tagih Ganti Rugi Rp28 Miliar
DOORSTOP.ID, MEDAN — Skandal dugaan penggelapan dana jumbo milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara (PAN) oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Meski pelaku sudah menyerahkan diri, pihak BNI dianggap masih “buang badan” dan belum menunjukkan itikad baik untuk mengganti kerugian nasabah sebesar Rp28 miliar.
Kuasa hukum CU PAN, Bryan Roberto Mahulae, menyayangkan sikap BNI yang hingga kini minim komunikasi dan tidak transparan. Menurutnya, proses verifikasi yang diklaim pihak bank dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan kliennya.
“Itu sepihak, tidak ada kesepakatan dan tindak lanjut lagi. Verifikasi yang mereka sampaikan juga tidak dilakukan secara terbuka dan transparan kepada klien kami,” ujar Bryan yang dikutip, Minggu (19/4/2026).
Perselisihan tajam juga muncul terkait dana Rp7 miliar yang sebelumnya dikirimkan oleh BNI. Pihak bank mengklaim dana tersebut sebagai cicilan ganti rugi, namun kubu CU PAN tegas menolak definisi tersebut.
“Rp7 miliar itu kami anggap dana titipan sebelum ganti rugi secara penuh,” tegas Bryan.
Ia menambahkan bahwa nominal tersebut bahkan belum menyentuh substansi utama dari total kerugian yang dialami kliennya.
Hingga saat ini, janji BNI untuk menyelesaikan masalah secara internal dianggap hanya isapan jempol semata. Tidak ada langkah konkret yang diterima pihak korban, baik dalam bentuk pertemuan fisik maupun surat resmi.

“Kalau mereka sampaikan itu proses, lantas tindak lanjutnya apa? Tidak ada sama sekali. Bahkan datang atau menghubungi saja tidak, atau setidaknya menerangkan melalui balasan surat,” keluhnya.
Bryan menduga kuat adanya kelalaian fatal dalam sistem pengawasan di tingkat cabang yang memicu terjadinya kebobolan dana nasabah. Ia menegaskan bahwa institusi perbankan tidak bisa mencuci tangan dengan hanya menyalahkan oknum pegawainya.
“Perlu ditegaskan bahwa mereka mutlak untuk mengganti kerugian ini, karena dugaan kami bahwa ada kelalaian besar pejabat cabang di BNI sehingga terjadi kebobolan sistem,” jelasnya.
Secara hukum, Bryan mengingatkan bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah antara nasabah dengan institusi bank, bukan dengan personal pegawai.
“Hubungan klien kami adalah dengan BNI. Proses hukum saat ini adalah antara BNI dengan pegawainya yang diduga menggelapkan dana. Pertanggungjawaban atas kerugian terhadap klien kami melekat secara penuh dan mutlak pada BNI,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Andi Hakim Febriansyah memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Kas untuk menawarkan investasi fiktif berbunga tinggi sejak 2019. CU PAN, yang sudah menjadi nasabah setia sejak 2014, tergiur menanamkan modal besar karena percaya pada nama besar bank pelat merah tersebut.
Aksi tipu-tipu ini baru terbongkar saat dana puluhan miliar tersebut mendadak tak bisa dicairkan. Setelah sempat melarikan diri ke luar negeri, Andi akhirnya menyerahkan diri pada Maret 2026 lalu. Kini, nasabah menuntut pihak BNI untuk bertanggung jawab penuh atas raibnya uang mereka.
- Penulis: admin


