Polda Babel Tegaskan Kasus 53 Ton Pasir Timah Ilegal Diusut Profesional, Masyarakat Diminta Tak Beropini
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 5 Agu 2026
- visibility 53
- comment 0 komentar

Polda Babel Tegaskan Kasus 53 Ton Pasir Timah Ilegal Diusut Profesional, Masyarakat Diminta Tak Beropini
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) berkomitmen mengusut tuntas kasus 53 ton pasir timah ilegal di Belitung secara profesional dan transparan, serta meminta masyarakat tidak membangun opini sepihak. Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan tiga orang diamankan dan penyidik terus memburu dua tersangka lainnya
“Penyidik saat ini sedang bekerja untuk segera mengungkap dan membuat terang suatu peristiwa perkara dugaan tindak pidana,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Rabu (5/8/2026).
Agus menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara terbuka.
“Kami dari Kepolisian tentunya tetap berkomitmen bahwa penegakkan hukum ini dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan dan akuntabel dalam menindaklanjuti kasus ini,” tegas Agus.
Mengingat proses pemeriksaan saksi dan pengembangan kasus yang masih berjalan, Polda Babel meminta masyarakat untuk tidak memicu spekulasi liar. Polisi berharap publik menyaring informasi dan tidak mudah mengambil kesimpulan dari sumber yang belum jelas keabsahannya.
“Kami dari Kepolisian mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber manapun terkait perkara yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus,” kata Agus.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi akan selalu diberikan secara berkala melalui jalur resmi kepolisian. “Jadi kami mohon masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus memonitor dan mengawal proses hukum yang sedang dilakukan,” sambungnya.
Kasus ini bermula saat tim gabungan Polda Babel, Satbrimob, dan Polres Belitung menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 53 ton pasir timah yang tidak mengantongi izin resmi.
Dalam upaya memberantas praktik pertambangan ilegal dan penyelundupan komoditas timah di wilayah Babel, pihak kepolisian memastikan akan terus membuka diri terhadap laporan masyarakat.
Polda Babel juga intens memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Satlap Tricakti, yang memiliki visi serupa dalam mencegah penyelundupan timah keluar dari Pulau Bangka Belitung. (*)
- Penulis: admin


