Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
  • visibility 61
  • comment 0 komentar

Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengamanan 52,5 ton pasir timah ilegal dari sebuah rumah penampungan di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Para tersangka diterbangkan langsung melalui jalur udara dari Belitung menuju Mako Polda Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 5 Agustus 2026, setelah memeriksa sejumlah orang saksi.

“Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung. Hari ini, Kamis (6/8/2026), penyidik langsung membawa keempat tersangka ke Mapolda Bangka Belitung melalui jalur udara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Agus, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel.

Keempat tersangka yang berhasil dijerat memiliki peran berbeda dalam jaringan penampungan timah ilegal tersebut, yakni HA alias Aphin (39), brrperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari para penambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. YO alias Esnew (39), berperan sebagai kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang. Lalu AC alias Joni (53), dia verperan sebagai penyedia modal atau pemodal utama untuk membeli pasir timah ilegal. Kemudian ES alias Tekok (40),yang berperan sebagai penjaga rumah yang dijadikan lokasi penampungan pasir timah.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (4/8/2026), saat tim gabungan yang terdiri dari Polda Babel, Satbrimob, dan Polres Belitung menggerebek sebuah rumah penampungan di Desa Air Merbau, Tanjung Pandan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 52,5 ton pasir timah ilegal serta menangkap tiga orang terduga pelaku di lokasi. Petugas kemudian mengangkut seluruh barang bukti menggunakan tiga unit truk menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob.

Penyidik mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah membeli pasir timah yang berasal dari penambangan luar IUP PT Timah. Melihat dari bentuk dan kemasan barang bukti, polisi menduga kuat belasan ton pasir timah tersebut rencananya akan diselundupkan keluar dari Pulau Belitung.

“Saat ini motif masih terus didalami oleh penyidik, namun dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara barang tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” kata Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kami dari kepolisian tentunya tetap berkomitmen bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan. Kami mohon masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Agus.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Babel terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak serta terbuka menerima informasi dari masyarakat demi mencegah praktik penyelundupan timah keluar dari Bangka Belitung.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edarkan Sabu, Yogi Handoko Digelandang Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, Barang Bukti 1,95 Gram Diamankan

    Edarkan Sabu, Yogi Handoko Digelandang Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, Barang Bukti 1,95 Gram Diamankan

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tersangka Yogi Handoko alias Yoga (33) di rumahnya yang beralamat di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Penangkapan berlangsung pada Senin malam (13/1/2025), sekira pukul 21.00 WIB. Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir […]

  • Wawako Dessy Ayutrisna Berharap UKW PWI Babel Lahirkan Wartawan Profesional

    Wawako Dessy Ayutrisna Berharap UKW PWI Babel Lahirkan Wartawan Profesional

    • calendar_month Rab, 21 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Wawako Dessy Ayutrisna Berharap UKW PWI Babel Lahirkan Wartawan Profesional DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mendukung penuh pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XII yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Belitung. Kegiatan ini diharapkan mampu mencetak jurnalis yang berkualitas di tengah derasnya arus informasi digital saat ini. Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy […]

  • Harapan Kecil Penambang Rakyat di Beltim: Harga Layak dan Penjualan Timah yang Lancar

    Harapan Kecil Penambang Rakyat di Beltim: Harga Layak dan Penjualan Timah yang Lancar

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Harapan Kecil Penambang Rakyat di Beltim: Harga Layak dan Penjualan Timah yang Lancar DOORSTOP.ID, BELITUNG TIMUR — Bagi sebagian penambang rakyat di Belitung Timur (Beltim), menambang timah bukan sekadar pekerjaan. Aktivitas tersebut menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Salah satunya Khairul Anam, warga Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Sejak 2019, ia menggantungkan penghasilan […]

  • Kejagung Sita Eksekusi Ratusan Ton Timah Milik Tamron alias Aon di Belitung

    Kejagung Sita Eksekusi Ratusan Ton Timah Milik Tamron alias Aon di Belitung

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Kejagung Sita Eksekusi Ratusan Ton Timah Milik Tamron alias Aon di Belitung DOORSTOP.ID, BELTIM — Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, telah melakukan sita eksekusi terhadap dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 […]

  • PT TIMAH Dukung Prestasi Olahraga Pelajar, Fasilitasi Gala Siswa Indonesia di Mentok

    PT TIMAH Dukung Prestasi Olahraga Pelajar, Fasilitasi Gala Siswa Indonesia di Mentok

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    PT TIMAH Dukung Prestasi Olahraga Pelajar, Fasilitasi Gala Siswa Indonesia di Mentok DOORSTOP.ID, BANGKA BARAT — Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendukung pengembangan prestasi olahraga pelajar kembali diwujudkan melalui fasilitasi tempat untuk pelaksanaan Gala Siswa Indonesia (GSI) tingkat SMP se-Kecamatan Mentok yang berlangsung pada 11–13 Mei 2026 di Lapangan Sepak Bola Division Processing and […]

  • Kapolri Mutasi Pati dan Pamen Polri, Ini Daftar Lengkapnya

    Kapolri Mutasi Pati dan Pamen Polri, Ini Daftar Lengkapnya

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Kapolri Mutasi Pati dan Pamen Polri, Ini Daftar Lengkapnya DOORSTOP.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Polri. Melalui Surat Telegram Nomor ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September 2025, Kapolri merotasi belasan perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) untuk menempati jabatan baru di lingkungan Polri. Mutasi ini tertuang dalam […]

expand_less