Breaking News
light_mode
Beranda » BERITA » Kejagung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Petral, PES dan ISC ke Kejari Jakpus

Kejagung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Petral, PES dan ISC ke Kejari Jakpus

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 7 Agu 2026
  • visibility 60
  • comment 0 komentar

Kejagung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Petral, PES dan ISC ke Kejari Jakpus

DOORSTOP.ID, JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL PES Pte.Ltd dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) tahun 2008 sampai tahun 2015 kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pada Kamis (6/8/2026).

Sebanyak 6 orang tersangka diserahkan oleh penyidik JAM PIDSUS untuk pemrosesan berkas yang akan diajukan ke pengadilan.

“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).

Keenam orang tersangka yang diserahkan kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat itu adalah Tersangka BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES), Tersangka AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014).

Empat tersangka lainnya adalah Tersangka MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), Tersangka NRD selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd) periode tahun 2008-2014, Tersangka TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, dan Tersangka IRW selaku (Swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).

Kapuspenkum menjelaskan kasus posisi singkat perkaranya yakni dalam periode tahun 2008 sampai dengan 2015, PT Pertamina (Persero) menerapkan beberapa pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang, yang dalam pelaksanaannya melibatkan Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES Pte. Ltd), dengan perubahan mekanisme termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, Tim Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero) dan PES kepada pihak swasta, sehingga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender.

Akibat dari praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, menciptakan rantai pasok yang lebih panjang, serta menyebabkan harga yang lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).

Terhadap masing-masing tersangka dijerat dakwaan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, selanjutnya 5 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Namun, untuk tersangka BBG dilakukan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan dari Tim Penuntut Umum,” tutup Anang. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAI Logistik Perkuat Angkutan KA Kontainer sebagai Solusi Logistik Berkelanjutan

    KAI Logistik Perkuat Angkutan KA Kontainer sebagai Solusi Logistik Berkelanjutan

    • calendar_month Rab, 23 Sep 2026
    • account_circle Vritimes
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat layanan Kereta Api (KA) kontainer sebagai bagian dari pengembangan segmen KA Multikomoditi sekaligus mendukung terciptanya ekosistem logistik nasional yang lebih efisien dan berkelanjutan. Segmen ini diproyeksikan tumbuh dengan CAGR 8,5% hingga 2029, dengan target pendapatan mencapai Rp568 miliar pada 2029 Pertumbuhan tersebut didorong melalui […]

  • Bawaslu Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Ulang Pangkalpinang

    Bawaslu Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Ulang Pangkalpinang

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Bawaslu Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Ulang Pangkalpinang DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas jelang Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025 yang tinggal menghitung hari, pada 27 Agustus 2025. Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menegaskan pentingnya peran aktif semua pihak dalam menciptakan suasana […]

  • Sepak Bola Rekatkan Indonesia: Dua Ajang di Jawa Timur Tegaskan Semangat Persatuan dan Prestasi

    Sepak Bola Rekatkan Indonesia: Dua Ajang di Jawa Timur Tegaskan Semangat Persatuan dan Prestasi

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Sepak Bola Rekatkan Indonesia: Dua Ajang di Jawa Timur Tegaskan Semangat Persatuan dan Prestasi DOORSTOP.ID, SURABAYA – Dua ajang bergengsi yang digelar di Jawa Timur, yakni Kualifikasi AFC U23 2026 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo dan FIFA Match Day di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, menjadi bukti nyata bahwa sepak bola bukan sekadar olahraga. […]

  • KAI Logistik Raih Penghargaan Sector Champion Logistik pada Danantara Indonesia CX100 Award 2026

    KAI Logistik Raih Penghargaan Sector Champion Logistik pada Danantara Indonesia CX100 Award 2026

    • calendar_month Jum, 16 Okt 2026
    • account_circle Vritimes
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DOORSTOP.id, Jakarta – KAI Logistik berhasil menjadi salah 1 dari 8 BUMN yang mendapatkan sector champion, di mana KAI Logistik memperoleh sector champion kategori Logistik dalam ajang Danantara Indonesia CX100 Award 2026. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara yang berlangsung di Auditorium Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Selasa (13/10). Selain meraih predikat terbaik di sektor logistik, KAI Logistik […]

  • Rent Car Bravia, Layanan Sewa Mobil Harian hingga Bulanan di Jakarta dan Bali

    Rent Car Bravia, Layanan Sewa Mobil Harian hingga Bulanan di Jakarta dan Bali

    • calendar_month Sel, 20 Okt 2026
    • account_circle Vritimes
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DOORSTOP.id, Jakarta –  Rent Car Bravia, penyedia jasa sewa mobil melalui situs rentcarbravia.com, menghadirkan layanan sewa mobil dengan pilihan durasi harian, mingguan, dan bulanan untuk wilayah Jakarta dan Bali. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat, wisatawan, hingga perusahaan yang membutuhkan solusi transportasi fleksibel tanpa beban biaya kepemilikan kendaraan, dengan proses pemesanan yang dapat dilakukan secara online. […]

  • Ekspor Harusnya Tidak Serumit Ini, Dua Anak Muda Indonesia Coba Sederhanakan Prosesnya

    Ekspor Harusnya Tidak Serumit Ini, Dua Anak Muda Indonesia Coba Sederhanakan Prosesnya

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2026
    • account_circle VRITIMES
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA – Bagi banyak pelaku usaha Indonesia, keinginan untuk mulai ekspor sering kali berhenti bukan karena tidak memiliki produk, tetapi karena tidak tahu harus mulai dari mana. Bagaimana menentukan negara tujuan? Dokumen apa yang dibutuhkan? Bagaimana mengetahui HS Code? Di mana mencari buyer? Bagaimana menghitung harga ekspor? Hingga bagaimana memastikan barang benar-benar dapat dikirim […]

expand_less