Gadai Pajero Rental Senilai Rp345 Juta, Pemuda di Pangkalpinang Diringkus Polisi
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 16 Agu 2026
- visibility 59
- comment 0 komentar

Gadai Pajero Rental Senilai Rp345 Juta, Pemuda di Pangkalpinang Diringkus Polisi
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG —Tim gabungan Polda Bangka Belitung bersama Polsekwas Pangkal Balam meringkus seorang pemuda berinisial ASM alias Aditya (26) di Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, Kamis (13/8/2026) malam. Polisi menangkap warga Kelurahan Bukit Merapin ini karena nekat menggadaikan mobil rental hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol Adam Irwindi, menjelaskan bahwa petugas menyergap pelaku sesaat setelah turun dari armada laut asal Jakarta.
“Jadi pelaku berinisial ASM ini kita tangkap saat keluar dari Kapal KM Sewindu yang bersandar di Pelabuhan Pangkal Balam Pangkalpinang dari Jakarta,” ujar Adam saat memberikan keterangan di Pangkalpinang, Minggu (16/8/2026).
Adam menyebutkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada pertengahan Juli lalu terkait dugaan pemalsuan surat, penggelapan, dan penipuan.
“Setelah kita amankan dan dibawa ke Mapolda, ASM langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini status ASM sudah kita naikkan sebagai tersangka kasus penggelapan,” tegas Adam.
Aksi kejahatan ini bermula ketika ASM menyewa satu unit mobil Mitsubishi Pajero di sebuah rental kendaraan kawasan Pangkalpinang pada 18 Juni 2026. Awalnya, pelaku menyewa mobil selama beberapa hari dan rutin memperpanjang masa sewa.
“Awalnya pembayaran sewa mobil yang dilakukan ASM ini lancar dan unit tetap ada. Namun, pada hari terakhir pengembalian unit, ASM tidak kunjung mengembalikan unit kepada korban dengan berbagai alasan,” kata Adam.
Kecurigaan pemilik rental akhirnya memuncak saat batas waktu pengembalian habis. Korban kemudian berinisiatif melacak posisi kendaraannya melalui sistem pemosisi global atau Global Positioning System (GPS).
“Karena curiga, korban akhirnya mengecek GPS mobil miliknya yang disewa ASM. Hasilnya, mobil tersebut ternyata sudah digadai kepada seseorang di Desa Pedindang sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih 425 juta rupiah,” tambah Adam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap kasus ini. Ia memaparkan taktik licik yang digunakan ASM untuk mengelabui pemilik kendaraan dengan memanfaatkan dokumen palsu.
“ASM sengaja menyewa mobil secara berulang ulang, kemudian meminjamkan surat BPKB mobil korban dengan alasan ingin mendaftarkan Barcode BBM. Namun, ASM justru nekat membuat BPKB yang sama dengan BPKB asli melalui jasa pembuatan BPKB di luar kota,” papar Agus.
Setelah memegang dokumen tiruan tersebut, pelaku mengembalikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu itu kepada pemilik rental tanpa memicu kecurigaan.
“Setelah BPKB diduga palsu didapatkan, ASM kemudian mengembalikan BPKB yang sudah dipalsukan kepada pemilik mobil. Sedangkan BPKB aslinya ini di simpan dan digunakan oleh ASM menggadaikan mobil beserta BPKB yang asli dengan nilai gadai kurang lebih 345 juta rupiah,” jelas Agus.
Saat ini, penyidik telah menjebloskan ASM ke ruang tahanan Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Penulis: admin


