Pengacara Andi Kusuma Ajukan Praperadilan di Kasus Tambak Udang Frida Gunadi
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 24 Agu 2026
- visibility 77
- comment 0 komentar

Pengacara Andi Kusuma Ajukan Praperadilan di Kasus Tambak Udang Frida Gunadi
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kuasa hukum Andi Kusuma, Wandy, S.H., menyatakan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan pengusaha tambak udang, Frida Gunadi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wandy dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Lucky 88, Air Itam, Pangkalpinang, Senin siang (24/8/2026). Wandy menegaskan bahwa pihaknya segera mendaftarkan gugatan Praperadilan ke pengadilan untuk menguji keabsahan status tersangka kliennya.
“Hari ini kami resmi menyatakan keberatan terhadap penahanan klien saya, Dr. Andi Kusuma. Kami bahkan tidak tidur semalam demi menyiapkan dan mengajukan gugatan ke pengadilan hari ini untuk mengungkapkan kebenaran terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini,” ujar Wandy di hadapan awak media.
Wandy mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya itu. Di mana, kata dia, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima sebelumnya, penyelidik sempat menyatakan bahwa perkara ini tidak memiliki cukup bukti.
“Kami memiliki bukti jelas dalam surat gelar perkara atau SP2HP terdahulu, yang menyatakan bahwa perkara ini tidak ditemukan cukup bukti, atau dapat disimpulkan bukan merupakan peristiwa pidana. Namun, prosesnya justru bergulir sangat cepat hingga hari ini ada pelimpahan tahap dua dan penahanan,” kata Wandy.
Selain masalah kecukupan bukti, Wandy menyayangkan sikap pelapor yang mengabaikan kesepakatan damai yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya. Wandy mengklaim bahwa Andi Kusuma dan pelapor sudah menandatangani surat kesepakatan perdamaian bersama tanpa paksaan untuk menyelesaikan urusan dana tersebut.
“Kedua belah pihak sebenarnya sudah mengadakan pertemuan secara etis dan mencapai kesepakatan yang jelas. Di dalam poin kesepakatan perdamaian itu tertulis bahwa pihak pelapor menerima dan menganggap selesai masalah terkait dana tersebut. Jadi, landasan hukum penahanan ini sangat kami pertanyakan,” beber Wandy.
Sebagai sesama penegak hukum, Wandy mengaku prihatin dengan jalannya kasus ini. Meski menghormati institusi kejaksaan, ia menegaskan akan membela hak-hak kliennya secara total melalui jalur hukum yang konstitusional.
“Setiap warga negara berhak mencari keadilan selagi dia merasa dirugikan. Sebagai rekan sejawat dan advokat, kami mendahului apa yang menjadi hak klien kami. Kami akan menguji semua kejanggalan ini di persidangan,” pungkas Wandy.
Sebelumnya, Kejari Bangka melakukan penahanan terhadap Andi Kusuma setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Polda Babel terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilaporkan oleh pengusaha tambak udang, Frida Gunadi.
- Penulis: admin


