PTPS Menjabat Selama Sebulan, Begini Rinciannya
- account_circle
- calendar_month Sel, 5 Nov 2024
- visibility 110
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Usai 2.197 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dilantik, mereka akan menjabat selama 1 (satu) bulan.
Hal demikian disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Jafri MPd saat Rapat Penguatan Kelembagaan Publikasi Hasil Rekrutmen Pengawas Ad-Hoc se-Provinsi Kepulauan Babel, di Kantor Bawaslu, Selasa (5/11/2024).
“Proses rekrutmen telah selesai. Pada tanggal 3-4 November 2024 kemarin, 2197 orang PTPS yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Babel resmi dilantik,” terang Jafri.
“Mereka (PTPS-red) akan menjabat selama satu bulan, dengan rincian lama menjabat yakni selama 23 hari sebelum pelaksanaan pilkada dan 7 hari setelah pelaksanaan pilkada,” imbuhnya.
Menurut Jafri, tugas PTPS tidak hanya sebatas mengawasi pelaksanaan pilkada di hari pencoblosan saja. Akan tetapi, lanjut Jafri, sebelum hari pelaksanaan pencoblosan, seperti proses pendirian atau pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS), itu tetap perlu diawasi.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait kendala yang ditempuh pada proses rekrutmen PTPS, Jafri mengaku bahwa proses tersebut berjalan lancar dan tanpa menemukan kendala apapun.
“Setelah ini, akan dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk membekali teman-teman PTPS kita, agar mereka dapat bekerja sesuai aturan,” tukasnya.
- Penulis:


