Oknum Guru PNS di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Diduga Curi Laptop dan Ponsel Siswa di Sekolah
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 17 Sep 2026
- visibility 91
- comment 0 komentar

Oknum Guru PNS di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Diduga Curi Laptop dan Ponsel Siswa di Sekolah
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang, berhasil menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru, pada Selasa (15/9/2026) lalu. Pria berinisial A (46) ini diciduk polisi lantaran diduga kuat melakukan aksi pencurian gawai milik siswanya sendiri.
Kapolsek Taman Sari, AKP Syafrial Agus, membenarkan penangkapan tersebut. Petugas mengamankan pelaku saat ia kembali ke sekolah.
“Tim URC Terabas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan langsung membawanya ke Polsek Taman Sari sebelum diserahkan ke Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Syafrial dalam keterangannya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua Laporan Polisi (LP) yang terjadi dalam kurun waktu sepekan di sekolah yang sama. Aksi pertama pelaku menyasar satu unit ponsel Infinix Hot 60 Pro seharga Rp3.600.000 milik anak dari pelapor berinisial DK, pada Selasa (8/9/2026). Saat itu, korban tengah mengikuti pelajaran di luar kelas (Taman Wilhelmina Park) dan meninggalkan ponselnya di dalam laci meja dengan ditumpuk buku pelajaran.
Aksi kedua terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 08.25 WIB. Kali ini pelaku menggasak satu unit laptop merk Axioo Pongo 750 warna hitam milik anak dari pelapor bernama SD. Korban menyadari laptop senilai Rp14.500.000 itu raib saat kembali ke ruang kelas setelah mengikuti pelajaran di laboratorium. Pihak sekolah sempat memeriksa seluruh ruang kelas dan tas siswa, namun barang tersebut tidak ditemukan.
Berbekal dua laporan kehilangan tersebut, URC Tim Terabas Polsek Taman Sari langsung menggelar serangkaian penyelidikan mendalam. Hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengarah kuat pada keterlibatan A yang merupakan salah satu tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Axioo Pongo 750 lengkap dengan pengisi daya, tetikus (mouse), dan tasnya, serta satu unit ponsel Infinix Hot 60 Pro berwarna Titanium Silver.
Saat ini, pihak kepolisian telah melimpahkan tersangka dan seluruh barang bukti ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pencurian tersebut.
- Penulis: admin


