Warga Basel Ditangkap Polda Babel dengan Puluhan Paket Sabu dan Senjata Airsoft Gun
- account_circle
- calendar_month Sen, 11 Nov 2024
- visibility 91
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial SU alias Suhardi, yang merupakan warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu (9/11/2024) pagi.
Pria berusia 52 tahun tersebut ditangkap karena diduga menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ini.
“Iya, pelaku atas nama Suhardi berusia 52 tahun ditangkap di rumahnya di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan,” ungkap Fauzan, pada Senin (11/11/2024).
“Dari tangan pelaku diamankan 8 paket sedang dan 50 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 63,72 gram,” tambahnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya di lokasi penangkapan.
Barang-barang tersebut antara lain tiga kantong plastik, lima unit timbangan digital, tujuh bal plastik strip bening, satu toples warna merah, satu unit handphone, satu tas warna hitam, dan sejumlah uang tunai.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku, Tim juga menemukan 1 pucuk senjata airsoft gun lengkap dengan 2 butir peluru,” jelas Fauzan.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kini sudah ditahan di rutan Polda. Atas perbuatannya, dia akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tutup Fauzan.
- Penulis:


