Polda Babel Bongkar Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal, Dua Pelaku dan Satu Korlap Diringkus
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 23 Sep 2026
- visibility 51
- comment 0 komentar

Polda Babel Bongkar Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal, Dua Pelaku dan Satu Korlap Diringkus
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil membongkar kasus pengangkutan dan penyelundupan pasir timah ilegal seberat lebih dari 8 ton di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan pasir timah di seputaran Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Subdit Gakkum langsung bergerak melakukan penyisiran dan pengawasan di sekitar pelabuhan pada Rabu, 16 September 2026 lalu,” ujar Kombes Pol Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Rabu sore (23/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati satu unit mobil dump truck merek Toyota Dyna dengan nomor polisi BN 8071 BO sedang terparkir di kawasan pelabuhan. Di lokasi itu, polisi mengamankan dua orang pria berinisial HL (51) yang bertindak sebagai sopir dan DN (25) selaku buruh angkut.
Dari hasil pemeriksaan muatan truk, lanjut Agus, petugas menemukan 160 karung atau kampil pasir timah dengan berat total mencapai sekitar 8.019 kilogram.
“Kedua orang tersebut beserta barang bukti, langsung diamankan ke Polres Belitung Timur sebelum akhirnya digelandang ke Mako Ditpolairud Polda Babel,” tuturnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa dari hasil interogasi mendalam terhadap sopir berinisial HL, penyidik mengantongi nama lain yang berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap) sekaligus pihak yang menyuruh melakukan pengangkutan pasir timah ilegal tersebut, yakni seorang pria berinisial FR.
Petugas sempat melakukan penyisiran di sekitar lokasi keberadaan FR saat penangkapan awal, namun pelaku sempat melarikan diri. Tak patah arang, Tim Subdit Gakkum terus melakukan penyelidikan intensif serta membangun komunikasi dan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga.
“Berkat pendekatan persuasif yang kami lakukan bersama pihak keluarga, akhirnya pada hari ini, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pihak keluarga menyerahkan saudara FR di kediamannya di Dusun Pancur, Desa Padang, Kecamatan Manggar,” jelas Agus.
“Pelaku FR kemudian dikawal ketat menuju Pangkalpinang dan dijemput di Bandara Depati Amir sebelum akhirnya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Saat ini, penyidik telah menetapkan HL sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung sejak 17 September 2026. Sementara itu, tersangka FR masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Agus juga menjelaskan, sejumlah barang bukti yang turut disita untuk kepentingan penyidikan, di antaranya 160 karung pasir timah seberat 8.019 kilogram, satu unit mobil dump truck bernomor polisi BN 8071 BO (dititipkan di GBT Belitung Timur), satu unit ponsel, serta satu lembar STNK.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, hingga mengangkut mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak membuat kesimpulan tanpa fakta penyidikan. Penyidik berkomitmen bekerja profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses hukum. Informasi ini disampaikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Hr)
- Penulis: admin


