Pakai SKTM, Dindik Pangkalpinang Sisir 1.165 Siswa yang Belum Pernah Terima Bantuan Sekolah
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 26 Sep 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar

Pakai SKTM, Dindik Pangkalpinang Sisir 1.165 Siswa yang Belum Pernah Terima Bantuan Sekolah
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) menerapkan sistem penyisiran ketat berbasis Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk menjamin keadilan distribusi bantuan sekolah bagi 1.165 pelajar. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh paket perlengkapan belajar dan dana tunai tepat sasaran kepada anak-anak yang belum pernah tersentuh program bantuan apa pun.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Darwin, di sela-sela acara penyerahan bantuan yang berlangsung di Stadion Depati Amir pada Sabtu (26/9/2026). Acara ini menyasar 450 siswa SD, 300 anak PAUD, 270 pelajar SMP, serta 145 peserta didik dari jalur Pendidikan Nonformal (PNF).
Darwin membeberkan bahwa proses penyaringan data tersebut bukan hal instan, melainkan hasil kerja keras tim yang memakan waktu hingga tiga bulan penuh sebelum hari penyaluran. Prosesnya bergerak aktif secara berjenjang dari bawah ke atas.
“Pendataan kemarin sudah melalui proses sejak tiga bulan yang lalu. Tahapannya dimulai dari pengiriman data di tingkat satuan pendidikan, jadi pihak sekolah yang mengirimkan langsung data calon penerima kepada kami. Setelah itu, kami di Dinas Pendidikan melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh berdasarkan kuota penetapan hingga akhirnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) resmi,” jelas Darwin kepada wartawan.
Dalam proses pendataan tersebut, Darwin mengakui pihak dinas sempat menemui kendala teknis ketika mengacu pada indikator kesejahteraan awal. Awalnya, panitia menetapkan syarat penerima harus masuk dalam kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 sampai dengan 4.
Namun di lapangan, indikator desil tersebut kurang efektif karena mayoritas warga di kategori itu sudah terakomodasi oleh program jaminan sosial lainnya. Kondisi ini mendorong Dinas Pendidikan untuk memutar otak dan mengubah regulasi demi asas pemerataan.
“Salah satu syarat awalnya adalah desil 1 sampai dengan 4. Ternyata, di kategori desil itu kita agak kesulitan karena rata-rata mereka sudah menerima bantuan. Maka dari itu, kami segera mengubah regulasinya menjadi berbasis SKTM. Langkah ini kami lakukan untuk menyisir kembali anak-anak yang berada di luar data itu, sehingga asas keadilan terpenuhi dan mereka yang benar-benar belum pernah mendapatkan bantuan bisa terakomodasi hari ini,” pungkas Darwin.
- Penulis: admin


