Pj Wali Kota Pangkalpinang Tanggapi Pandangan Fraksi-fraksi Terhadap Tiga Raperda
- account_circle
- calendar_month Sel, 12 Nov 2024
- visibility 92
- comment 0 komentar

PANGKALPINANG (DOORSTOP.ID) — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pangkalpinang mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun 2024, Senin (11/11/2024). Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Bangunan Gedung, Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Dalam kesempatan tersebut, Budi Utama memberikan penjelasan atas setiap pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.
Terkait Raperda Bangunan Gedung, Budi menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat yang menekankan perlunya sosialisasi setelah Raperda ini disahkan.
Ia memastikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera mengadakan sosialisasi yang melibatkan perangkat kelurahan, termasuk RT dan RW. Selain itu, pengawasan terhadap penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan diperkuat melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan PTSP sebagai koordinator.
Budi juga menyampaikan bahwa untuk meningkatkan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bangunan, pemerintah kota akan memperkuat peran tim profesi ahli dalam memberikan rekomendasi teknis untuk PBG serta menerapkan sertifikat laik fungsi (SLF) sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Menanggapi Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Budi mengungkapkan bahwa setelah Perda ini disahkan, pemerintah kota akan segera melaksanakan program penyedotan lumpur tinja terjadwal dan optimalisasi sistem pengolahan serta pengangkutan lumpur tinja melalui Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Pemerintah juga akan menegakkan sanksi, baik administrasi maupun pidana, terhadap pelanggaran pengelolaan air limbah.
Budi juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan air limbah akan dilakukan dengan evaluasi capaian akses sanitasi yang aman dan layak. Pemerintah kota juga berencana memberikan bantuan pembangunan tangki septik untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), guna mendukung tercapainya standar pelayanan minimal (SPM).
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Budi menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar mengenai mekanisme penerimaan pendapatan Lain-lain PAD yang sah. Ia menjelaskan bahwa penerimaan ini akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bahwa pengoptimalan PAD dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam hal pengelolaan air limbah domestik, Budi menekankan pentingnya penerapan teknologi terkini, seperti tangki septik dengan resapan dan biofilter, yang harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan bahwa dampak dari air limbah domestik yang buruk dapat berpotensi menimbulkan masalah kesehatan seperti stunting, yang sering kali disebabkan oleh sanitasi yang buruk.
Di akhir paparannya, Budi mengapresiasi pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan mereka terhadap ketiga Raperda yang diajukan, yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia di DPRD Kota Pangkalpinang.
- Penulis:


