Residivis Kasus Curat Kembali Ditangkap, Kali Ini Curi Handphone dan Barang Lain
- account_circle
- calendar_month Ming, 8 Des 2024
- visibility 94
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Ambar (35), seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) asal Air Itam, Pangkalpinang, kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri handphone dan beberapa barang lainnya.
Pria yang sempat dipenjara pada tahun 2023 ini ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa dini hari (3/12/2024) lalu, di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
“Benar, pelaku merupakan residivis curat tahun 2023. Ia kembali ditangkap oleh tim kami,” kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi pada Minggu (8/12/2024).
Fauzan menjelaskan, aksi pencurian terbaru dilakukan pelaku di Jalan Pulau Pelepas, Kelurahan Air Itam. Kejadian bermula saat pelaku melintas di lokasi setelah membeli minuman keras. Ia melihat korban tertidur di sebuah pondok bersama temannya.
“Pelaku langsung mengambil satu unit handphone dan sebuah helm, lalu melarikan diri,” ujar Fauzan.
Korban baru menyadari pencurian tersebut setelah terbangun dan mendapati barang-barangnya hilang. Laporan pun segera dilayangkan ke polisi.
Barang curian berupa handphone dijual oleh pelaku seharga Rp500 ribu dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, aksi pelaku tidak berhenti sampai di situ. Polisi menemukan bahwa Ambar juga melakukan pencurian di dua lokasi lain di Kelurahan Air Itam. Barang curian tersebut meliputi:
- Besi tutup tangki komunal septic tank,
- Satu unit TV LCD,
- Satu unit AC portable,
- Tiga tabung gas elpiji berukuran 3 kg dan 5 kg.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Fauzan.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada TKP lain yang terlewat. Sementara itu, Ambar kini harus kembali menghadapi jerat hukum atas perbuatannya.
- Penulis:


