Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus Dua Bersaudara Residivis Pengedar Sabu
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 14 Jan 2025
- visibility 93
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Pada Senin (13/1/2025) malam, tersangka Ricardo alias Yoga (41), seorang residivis narkotika, ditangkap di rumahnya di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,48 gram, timbangan digital, dan handphone merek Vivo.
Barang bukti ini diakui milik tersangka, yang diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba dengan metode “lempar/buang.”
Kepala Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir menjelaskan, bahwa tersangka Ricardo sudah tiga kali menjalani hukuman dalam kasus narkotika, dengan pembebasan terakhir pada 2022.
Ia bekerja sama dengan seorang DPO bernama Mawan, di mana Ricardo telah menerima sabu sebanyak tiga kali. “Dalam setiap transaksi, ia mendapatkan upah Rp1 juta untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil diantarkan,” jelas Raden.
Raden juga menjelaskan modus operandi yang digunakan Ricardo adalah dengan melemparkan atau membuang barang haram itu di sekitar Kecamatan Gerunggang sesuai arahan dari Mawan.
Sementara itu, lanjut Raden, tersangka lainnya, Yogi Handoko alias Yogi, yang juga merupakan residivis kasus narkoba pada Februari 2024, diketahui membeli sabu dari seseorang berinisial PAK yang saat ini masih berstatus DPO.
“Yogi telah enam kali mendapatkan sabu dari PAK dengan harga Rp850 ribu per paket, yang kemudian dijualnya kembali dengan cara yang sama, yakni melempar atau membuang di lokasi tertentu,” terang Raden.
“Dari hasil penjualan, ia mendapatkan keuntungan berupa uang dan bahan pakai,” tambahnya.
Ia juga membeberkan, barang bukti yang diamankan dari Ricardo antara lain satu bungkus plastik berisi sabu seberat 8,48 gram, satu timbangan digital hitam, dan satu unit handphone Vivo berwarna biru.
“Atas perbuatannya, Ricardo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya,” tutur Raden.
Ia juga menerangkan tentang kronologi penangkapan Ricardo, yang dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya. Saat itu, tersangka berada di dalam rumah, dan penggeledahan dilakukan di hadapan sekretaris RT setempat.
“Barang bukti ditemukan di kantong celana tersangka. Saat ini, polisi masih memburu rekan kerja Ricardo, yaitu Mawan, yang berstatus DPO, serta melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang. Untuk itu, kami meminta kerja samanya dari masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba,” tandas Raden.
- Penulis: admin


