Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus Dua Bersaudara Residivis Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus Dua Bersaudara Residivis Pengedar Sabu

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
  • visibility 93
  • comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Pada Senin (13/1/2025) malam, tersangka Ricardo alias Yoga (41), seorang residivis narkotika, ditangkap di rumahnya di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,48 gram, timbangan digital, dan handphone merek Vivo.

Barang bukti ini diakui milik tersangka, yang diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba dengan metode “lempar/buang.”

Kepala Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir menjelaskan, bahwa tersangka Ricardo sudah tiga kali menjalani hukuman dalam kasus narkotika, dengan pembebasan terakhir pada 2022.

Ia bekerja sama dengan seorang DPO bernama Mawan, di mana Ricardo telah menerima sabu sebanyak tiga kali. “Dalam setiap transaksi, ia mendapatkan upah Rp1 juta untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil diantarkan,” jelas Raden.

Raden juga menjelaskan modus operandi yang digunakan Ricardo adalah dengan melemparkan atau membuang barang haram itu di sekitar Kecamatan Gerunggang sesuai arahan dari Mawan.

Sementara itu, lanjut Raden, tersangka lainnya, Yogi Handoko alias Yogi, yang juga merupakan residivis kasus narkoba pada Februari 2024, diketahui membeli sabu dari seseorang berinisial PAK yang saat ini masih berstatus DPO.

“Yogi telah enam kali mendapatkan sabu dari PAK dengan harga Rp850 ribu per paket, yang kemudian dijualnya kembali dengan cara yang sama, yakni melempar atau membuang di lokasi tertentu,” terang Raden.

“Dari hasil penjualan, ia mendapatkan keuntungan berupa uang dan bahan pakai,” tambahnya.

Ia juga membeberkan, barang bukti yang diamankan dari Ricardo antara lain satu bungkus plastik berisi sabu seberat 8,48 gram, satu timbangan digital hitam, dan satu unit handphone Vivo berwarna biru.

“Atas perbuatannya, Ricardo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya,” tutur Raden.

Ia juga menerangkan tentang kronologi penangkapan Ricardo, yang dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya. Saat itu, tersangka berada di dalam rumah, dan penggeledahan dilakukan di hadapan sekretaris RT setempat.

“Barang bukti ditemukan di kantong celana tersangka. Saat ini, polisi masih memburu rekan kerja Ricardo, yaitu Mawan, yang berstatus DPO, serta melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang lebih luas.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang. Untuk itu, kami meminta kerja samanya dari masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba,” tandas Raden.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Inspire Artistry Hadirkan Block Party Terbesar di Jakarta

    Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Inspire Artistry Hadirkan Block Party Terbesar di Jakarta

    • calendar_month Jum, 7 Agu 2026
    • account_circle VRITIMES
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DOORSTOP.id, Jakarta – Setelah satu dekade menjadi rumah bagi talenta kreatif dan mengembangkan industri hiburan Indonesia, Inspire Artistry merayakan ulang tahunnya yang ke-10 melalui INSPIRE X Anniversary: A Decade of Inspiration, sebuah perayaan spektakuler yang akan digelar pada Sabtu, 8 Agustus 2026, mulai pukul 21.30 WIB di H Club & LTX SCBD, Jakarta Selatan. Setelah […]

  • Di tengah Kerumunan Solo Run Fest 2026, BRI Eksis Hadirkan Layanan Perbankan

    Di tengah Kerumunan Solo Run Fest 2026, BRI Eksis Hadirkan Layanan Perbankan

    • calendar_month Sel, 13 Okt 2026
    • account_circle Vritimes
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DOORSTOP.id, Surakarta – Ribuan pelari memadati Kota Surakarta, Jawa Tengah, dalam gelaran Solo Run Fest (SRF) 2026, Minggu (27/9/2026). Di tengah antusiasme sekitar 7.000 peserta dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melalui Region 11 Yogyakarta turut hadir memberikan pengalaman perbankan dan beragam promo menarik bagi masyarakat. Solo […]

  • Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai

    Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Kawasan Sempadan Sungai Merupakan Hak Bersama Yang Tidak Dapat Dimiliki atau Disertifikatkan Secara Individu DOORSTOP.ID, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong harmonisasi aturan terkait kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti. Langkah ini bertujuan menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air […]

  • PB Porprov VII Babel Sahkan Buku Panduan Teknis Semua Cabor

    PB Porprov VII Babel Sahkan Buku Panduan Teknis Semua Cabor

    • calendar_month Kam, 8 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    PB Porprov VII Babel Sahkan Buku Panduan Teknis Semua Cabor DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi merampungkan Buku Panduan Teknis (technical handbook) untuk seluruh cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Porprov VII Babel 2026. Keputusan final ini lahir setelah PB Porprov menggelar kesepakatan bersama […]

  • Bea Cukai Pangkalpinang: Kandungan LTJ dalam Ilmenit PT PMM Tak Sampai 1 Persen

    Bea Cukai Pangkalpinang: Kandungan LTJ dalam Ilmenit PT PMM Tak Sampai 1 Persen

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Proses Ekspor 15 Kontainer Ilmenit Milik PT PMM Sesuai Ketentuan Yang Berlaku DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Kantor Bea Cukai Pangkalpinang menyebut kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth dalam ilmenit yang diekspor PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) berada di bawah satu persen. Temuan itu menjadi salah satu poin yang dibahas, menyusul sorotan terhadap 15 kontainer […]

  • Salat Jumat Perdana di Masjid Nurul Jannah: Subekti Ajak Warga Makmurkan Masjid

    Salat Jumat Perdana di Masjid Nurul Jannah: Subekti Ajak Warga Makmurkan Masjid

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Salat Jumat Perdana di Masjid Nurul Jannah: Subekti Ajak Warga Makmurkan Masjid DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menghadiri salat Jumat perdana di Masjid Nurul Jannah, Kelurahan Taman Bunga, Pangkalpinang, Jumat (18/4/2025). Salat Jumat perdana ini sekaligus menjadi penanda aktifnya masjid yang berdiri megah di tengah permukiman yang cukup padat […]

expand_less