MK Tolak Gugatan Erzaldi-Yuri, Hidayat-Hellyana Segera Dilantik
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 24 Feb 2025
- visibility 121
- comment 0 komentar

MK Tolak Gugatan Erzaldi-Yuri, Hidayat-Hellyana Segera Dilantik
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana dipastikan segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2025-2030.
Kepastian ini didapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK), menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah, terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Babel 2024.
Putusan MK tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025). Dalam pembacaan amar putusan, Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Babel dengan perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut, sehingga kemenangan Hidayat Arsani dan Hellyana tetap sah, sesuai hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, dalam sidang sengketa Pilkada Bangka Barat, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat, untuk segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, berdasarkan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung I MK tersebut, MK resmi membatalkan keputusan KPU Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2024 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024.
MK menilai terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Sinar Manik. PSU diperintahkan untuk dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah keputusan ini ditetapkan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan pasangan Sukirman-Bong Ming Ming, yang menuding adanya praktik politik uang oleh pasangan Markus-Yus Derahman.
Menanggapi keputusan itu, Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono, menyatakan masih menunggu surat resmi MK terkait PSU tersebut, dan berharap agar pelaksanaannya nanti dapat berjalan aman dan kondusif.
“Kami berharap proses PSU nantinya dapat berjalan aman dan lancar. Kami juga meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” tukasnya.
- Penulis: admin


