Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Putusan MK: Tudingan Kecurangan Pilgub Babel Tak Terbukti, Berikut Rinciannya

Putusan MK: Tudingan Kecurangan Pilgub Babel Tak Terbukti, Berikut Rinciannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
  • visibility 87
  • comment 0 komentar

MK Tolak Gugatan Hasil Pilgub Babel 2024, Berikut Rinciannya

DOORSTOP.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung bertindak sebagai termohon, sementara pasangan calon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana, menjadi pihak terkait.

Dalil Gugatan Tidak Beralasan

Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, “Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.” Mahkamah menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk tudingan adanya daftar pemilih tetap (DPT) ganda di 133 tempat pemungutan suara (TPS).

Terkait dalil tersebut, MK menilai, DPT yang ditetapkan KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang dalam batas penalaran yang wajar. Mahkamah juga meyakini bahwa KPU sudah mengantisipasi sejak awal dengan melakukan sinkronisasi data ataupun tabrak data pemilih ganda, baik secara nasional ataupun per kabupaten/ kota.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa DPT yang ditetapkan KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang. Selain itu, dugaan pemilih ganda harus dibuktikan dengan data autentik yang menunjukkan kesamaan identitas secara substansial, bukan hanya kesamaan nama semata.

Saksi Tidak Memberikan Bukti Kuat

MK juga menolak dalil Pemohon mengenai petugas KPPS yang tidak mengecek identitas pemilih berupa KTP elektronik saat hendak menggunakan hak pilih di TPS. Sebabnya, Pemohon hanya membuktikannya dengan surat pernyataan saksi.

“Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan yang diajukan pemohon yang semata mata berdasarkan surat pernyataan saksi,” ujar Hakim Daniel.

Terlebih, para saksi pasangan calon, termasuk dari Pemohon telah menandatangani Formulir C Hasil. Padahal semestinya, jika memang benar telah terjadi pelanggaran, saksi-saksi Pemohon menyampaikan keberatan mereka secara resmi dengan mencatatnya pada Formulir Model C Kejadian Khusus dan/ atau tidak menanda tangani hasil rekapitulasi perolehan suara.

Pemilih di Luar TPS Domisili Tidak Langgar Aturan

Salah satu dalil lain yang ditolak MK adalah dugaan adanya pemilih yang mencoblos di luar TPS domisilinya di 122 TPS di lima kabupaten/kota. Mahkamah membenarkan bahwa nama-nama pemilih tersebut memang terdapat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), namun tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.

“Mahkamah justru menemukan fakta bahwa meskipun terdapat pemilih yang secara faktual memilih di luar TPS asalnya, mereka tetap berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Hakim Daniel.

Pembukaan Kotak Suara Sesuai Prosedur

Gugatan pemohon terkait pembukaan kotak suara di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan juga tidak diterima. MK menilai pembukaan kotak suara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan dicatat dalam Formulir Model C Kejadian Khusus.

“Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, Mahkamah meyakini peristiwa tersebut bukan pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan,” ujar Hakim Daniel.

Rekomendasi Bawaslu Bukan Perintah PSU

Terakhir, MK juga menolak dalil pemohon yang menyebut KPU Kabupaten Bangka tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait potensi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS. Setelah mencermati laporan pengawasan, Mahkamah tidak menemukan kondisi yang memenuhi syarat untuk PSU.

Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka bernomor 385/PM.OO.02/K.BB-01/12/2024, menurut MK, bukanlah rekomendasi yang mengharuskan PSU, melainkan sekadar imbauan agar KPU melakukan kajian lebih lanjut.

Dengan putusan ini, hasil Pilgub Bangka Belitung 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana tetap sah dan tidak mengalami perubahan.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ambil Uangnya Jangan Pilih Calonnya? Bawaslu Babel: Itu Tetap Politik Uang, Bisa Dipenjara

    Ambil Uangnya Jangan Pilih Calonnya? Bawaslu Babel: Itu Tetap Politik Uang, Bisa Dipenjara

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Ambil Uangnya Jangan Pilih Orangnya? Bawaslu Babel: Itu Tetap Politik Uang, Bisa Dipenjara DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa praktik politik uang, baik pemberian maupun penerimaan, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana. Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, menanggapi maraknya selebaran, flyer, […]

  • PT Timah Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Pangkalpinang, Salurkan Ratusan Paket Makanan Cepat Saji

    PT Timah Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Pangkalpinang, Salurkan Ratusan Paket Makanan Cepat Saji

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PT Timah Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Pangkalpinang, Salurkan Ratusan Paket Makanan Cepat Saji DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — PT Timah Tbk bergerak cepat menyalurkan bantuan bagi warga terdampak banjir di Kota Pangkalpinang. Pada Selasa (22/4/2025), perusahaan tambang tersebut menyerahkan ratusan paket makanan cepat saji untuk masyarakat di Kelurahan Rawa Bangun dan Kelurahan Kejaksaan. Bantuan ini […]

  • Teamgroup Luncurkan Memori Flagship: T-FORCE XTREEM DDR5 Black 8200MHz Sasar Pasar Premium

    Teamgroup Luncurkan Memori Flagship: T-FORCE XTREEM DDR5 Black 8200MHz Sasar Pasar Premium

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Teamgroup Luncurkan Memori Flagship: T-FORCE XTREEM DDR5 Black 8200MHz Sasar Pasar Premium DOORSTOP.ID, TAIPEI — Produsen memori global, TEAMGROUP, resmi memperkenalkan lini perangkat keras premium terbaru mereka, T-FORCE XTREEM DDR5 Desktop Memory Black 48GB (2x24GB) 8200MHz. Kehadiran modul memori kasta tertinggi ini menjadi standar baru bagi para pemilik komputer berspesifikasi ekstrem yang mengutamakan performa sekaligus […]

  • Jembatan Emas ”Mati Suri”, Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta Desak Perubahan Desain: Jangan Bebani APBD

    Jembatan Emas ”Mati Suri”, Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta Desak Perubahan Desain: Jangan Bebani APBD

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jembatan Emas “Mati Suri”, Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta Desak Perubahan Desain: Jangan Bebani APBD DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kondisi Jembatan Emas yang kini tidak berfungsi normal memicu kritik keras Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta. Edi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan infrastruktur ikonik tersebut terus-menerus menjadi “pajangan” yang tidak […]

  • SMPN 6 Sungailiat Gelar Pengumuman Kelulusan dan Pelepasan Siswa Kelas IX, 64 Peserta Didik Dinyatakan Lulus

    SMPN 6 Sungailiat Gelar Pengumuman Kelulusan dan Pelepasan Siswa Kelas IX, 64 Peserta Didik Dinyatakan Lulus

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Kepala Sekolah Didorong Terus Ciptakan Inovasi DOORSTOP.ID, SUNGAILIAT — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Sungailiat, Kabupaten Bangka,pada Selasa (2/6/2026), menggelar pengumuman kelulusan, sekaligus pelepasan peserta didik kelas IX. Kegiatan yang berlangsung sederhana di halaman sekolah tersebut, dipimpin langsung Kepala UPTD SMP Negeri 6 Sungailiat, Veronica, S.E. Meski digelar secara […]

  • PT TIMAH Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Air Rayak Belitung

    PT TIMAH Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Air Rayak Belitung

    • calendar_month Rab, 19 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    PT TIMAH Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Air Rayak Belitung DOORSTOP.ID, BELITUNG — PT TIMAH (Persero) Tbk menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi masyarakat Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (15/8/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan permukiman warga tersebut disambut antusias masyarakat. Sebanyak 131 warga memanfaatkan layanan kesehatan yang diberikan secara […]

expand_less