Pemkot Pangkalpinang Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Usaha Selama Ramadan
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 27 Feb 2025
- visibility 83
- comment 0 komentar

Pemkot Pangkalpinang Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Usaha Selama Ramadan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menerbitkan Surat Edaran terkait pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memberikan ruang bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Destinasi Pariwisata dan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Riharnadi, usai menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Kementerian Agama, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Pertemuan hari ini membahas surat edaran Pj Wali Kota terkait jam operasional pelaku usaha selama bulan Ramadan. Kami tidak melarang operasional usaha, tetapi mengajak pelaku usaha untuk menyesuaikan jam operasional demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Ini adalah bentuk toleransi dan penghormatan terhadap bulan suci Ramadan,” ujar Riharnadi, di ruang galeri dinas pariwisata Kota Pangkalpinang, Kamis (27/2/2025).
Riharnadi menjelaskan, terdapat sejumlah pembatasan yang diatur dalam surat edaran tersebut yakni meliputi:
- Tempat Hiburan Malam (Diskotik, Klub Malam, dan Sejenisnya)
Sebelumnya beroperasi pukul 20.00-04.00 WIB, kini dibatasi menjadi pukul 22.00-02.00 WIB. - Tempat Permainan (PlayStation, Game Center, dan Sejenisnya)
Sebelumnya beroperasi 24 jam, kini hanya diperbolehkan buka pukul 15.00-23.00 WIB. - Rumah Makan dan Kafe
Diperbolehkan beroperasi seperti biasa, tetapi diminta untuk menutup area makan dengan tirai atau pembatas guna menghormati umat Muslim yang berpuasa.
Lebih lanjut, Riharnadi menegaskan bahwa meskipun aturan ini bersifat imbauan, pengawasan tetap akan dilakukan oleh kepolisian, TNI, serta dinas terkait.
“Jika ditemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban atau melanggar hukum, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Riharnadi.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat dapat memahami serta menaati aturan ini. Dengan adanya pembatasan ini, kita semua dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan penuh toleransi selama Ramadan,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan selama bulan suci Ramadan.
“Bulan Ramadan adalah bulan suci yang dihormati, ada sekitar 70% muslim warga Pangkalpinang. Kita berharap dengan adanya aturan ini, kita semua bisa menciptakan suasana yang kondusif dan penuh toleransi,” tandasnya.
- Penulis: admin


