Bawaslu Babel Teruskan Hasil Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Menteri PAN-RB
- account_circle
- calendar_month Ming, 8 Sep 2024
- visibility 124
- comment 0 komentar

PANGKALPINANG — Sebagai lembaga yang berwenang mengawasi jalannya tahapan pemilihan kepala daerah, Bawaslu Bangka Belitung (Babel) juga berkewajiban mengawasi netralitas ASN dalam pemilihan.
Sehingga, jika mendapati adanya laporan atau informasi awal terkait pelanggaran netralitas tersebut, maka Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan itu sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal dari masyarakat mengenai pelanggaran netralitas salah satu ASN pemprov Babel, yang diduga mendukung salah satu bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung.
“Benar, kami mendapatkan informasi bahwa terdapat ASN pemprov Babel yang diduga mengomentari postingan deklarasi salah satu bakal calon pada akun medsosnya,” ungkap EM Osykar dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu (8/9/2024).
EM Osykar menjelaskan bahwa informasi awal tersebut sudah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dengan melakukan penelusuran terlebih dahulu.
“Sudah kami proses, kami sudah lakukan penelusuran sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku dan sudah kami tuangkan dalam laporan hasil pengawasan,” jelasnya.
EM Osykar juga menerangkan, bahwa berdasarkan hasil penelusuran tersebut, yang bersangkutan mengaku memang telah mengomentari postingan deklarasi salah satu bakal calon di Instagram.
“Adapun hasil penulusuran ini telah kami teruskan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian PAN-RB setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinyatakan tidak berlaku lagi,” paparnya.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya dan memang telah mengomentari postingan deklarasi salah satu bakal calon di Instagram berdasarkan hasil penelusuran jajaran kami,” tambahnya.
Selanjutnya, EM Osykar menjelaskan, bahwa pihaknya tidak berwenang memutuskan dan memberikan sanksi, namun itu merupakan kewenangan dari Menteri PAN-RB.
“Kami (Bawaslu) hanya meneruskan hasil penelusuran kepada Menteri PAN-RB untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Diungkapkannya, hal ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, setelah KASN dinyatakan tidak berlaku lagi, maka untuk pembinaan terhadap dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN kini telah dialihkan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB.
“Sebagaimana pengalaman kami pada Pemilu Serentak tahun 2017 lalu, kami saat itu merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ini kepada KASN,” bebernya.
Namun, lanjut Osykar, berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, semua hal yang berkaitan dengan Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara dialihkan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB.
“Maka Bawaslu pun kini menyampaikan hasil pengawasan atau penelusuran itu kepada Menteri PAN-RB,” imbuhnya.
Diceritakannya, bahwa setidaknya sudah ada 3 ASN yang diberikan sanksi terkait ketidak netralitasannya di dalam pemilu serentak dan juga pada Pilkada 2017 lalu.
“Pada pemilu legislatif dan presiden kemarin sudah ada beberapa ASN yang kami proses, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan sudah ada 3 orang ASN yang terbukti melanggar, sehingga mendapatkan sanksi di KASN,” paparnya.
“Bahkan pada Pilkada 2017 lalu, ada ASN Provinsi yang dikenakan sanksi penurunan pangkat karena terbukti memihak salah satu calon gubernur saat itu,” lanjutnya.
Dia juga mengatakan, hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar netralitas pegawai ASN serta berharap agar semua ASN lebih memahami lagi larangan-larangan dalam proses pemilihan agar tetap bisa menjaga netralitasnya.
“Hal ini kami lakukan semata-mata untuk menimbulkan kesadaran dan efek jera bagi pelaku itu sendiri juga bagi ASN yang lain, agar tidak melakukan tindakan serupa yang akan merugikan dirinya dan memperburuk citra ASN, terutama citra ASN Pemprov Bangka Belitung,” tuturnya.
“Salah satu aturan yang wajib dibaca dan dipahami ASN yaitu Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor: 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 tahun 2022 dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tertanggal 22 September 2022,” tandasnya.
- Penulis:


