Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Vonis Bebas Semua Terdakwa Korupsi KUR BSB Rp 20,2 Miliar Dinilai Janggal, Publik Desak KY Segera Periksa Hakim PN Pangkalpinang

Vonis Bebas Semua Terdakwa Korupsi KUR BSB Rp 20,2 Miliar Dinilai Janggal, Publik Desak KY Segera Periksa Hakim PN Pangkalpinang

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

Vonis Bebas Semua Terdakwa Korupsi KUR BSB Rp 20,2 Miliar Dinilai Janggal, Publik Desak KY Segera Periksa Hakim PN Pangkalpinang

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Publik menilai vonis bebas murni terhadap seluruh terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel (BSB) cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar, janggal.

Seluruh terdakwa dalam kasus tersebut, diketahui berjumlah 8 (delapan) orang, yang terdiri dari mantan pimpinan cabang (Pincab), wakil pimpinan cabang (Wapincab) dan penyelia BSB Cabang Pangkalpinang. Kemudian Direksi dan karyawan PT Hasil Karet Lada (HKL).

Atas kejanggalan itu, publik mendesak Komisi Yudisial (KY), segera memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, yang memvonis bebas murni semua terdakwa kasus tersebut.

Desakan itu menggema, usai beredarnya berita terkait sidang pembacaan keputusan terhadap 8 (delapan) terdakwa perkara porupsi KUR BSB Cabang Pangkalpinang, yang berlangsung di Ruang Garuda, PN Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.

“KY segera memanggil dan memeriksa majelis hakim yang memberikan vonis bebas murni tanpa ada pertimbangan yang jelas kepada semua terdakwa sebanyak 8 orang,” tegas salah satu warganet mengomentari berita vonis tersebut

Warganet lainnya, “Sesuai dengan judul lagu “Kamu Ketahuan” KY dan Jaksa semestinya bergerak…,” tulisnya.

“Kenapa bisa bebas murni? Apakah ybs tidak bersalah, klm ybs tidak bersalah jadi yang korup 20 M itu siapa ya? Rasanya wajar klu kami netizen ingin tau,” tulis lainnya.

“Kasihan kejaksaan babel susah susah penyidikan malah dibebaskan hakim,” tulisnya.

“Babel sedang tidak baik baik saja sekarang. Korupsi aja dibebaskan, hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah,” lanjut yang lainnya.

Terkait berita vonis bebas murni hakim atas terdakwa korupsi, kini sudah ditonton ratusan ribu dan dengan ratusan komentar menohok, yang intinya mengecam vonis bebas murni terdakwa perkara korupsi KUR BSB senilai Rp20,2 miliar dan mendesak KY memanggil dan memeriksa majelis hakim serta meminta jaksa melakukan kasasi atas putusan tersebut.

Untuk diketahui 8 orang terdakwa perkara korupsi KUR BSB yang divonis bebas murni oleh majelis hakim yaitu:

  1. Moch Robi Hakim (Mantan Pincab)
  2. Rofalino Kurnia (Mantan Pincab)
  3. Santoso Putra (Mantan Wapincab)
  4. Taufik (Karyawan BSB)
  5. Handika Kurnia Akasse (Mantan Penyelia)
  6. Zaidan Lesmana (Komisaris PT HKL)
  7. Andi Irawan (Dirut PT HKL)
  8. Sandri Alasta (Karyawan PT HKL).

Sedangkan majelis hakim tipikor, PN Pangkalpinang yang menangani perkara ini yaitu Dewi Sulistiarini, Mhd Takdir, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan tidak terdapat niat jahat atau mensrea dan tidak terbukti unsur memperkaya diri atau memperkaya orang atau pihak lain.

KY Selidiki Potensi Pelanggaran

Seluruh terdakwa kasus korupsi KUR BSB Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar, telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Buntut vonis tersebut, Komisi Yudisial (KY) ke depannya akan mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulisnya kepada media ayobangka.com, pada  Kamis (20/3/2025), mengemukakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari keputusan majelis hakim PN Pangkalpinang, terkait perkara tersebut.

“Setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya,” tulis Mukti Fajar dalam keterangannya.

Pada prinsipnya, kata Mukti Fajar menegaskan, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran KEPPH.

Abaikan Fakta

Publik menilai janggal vonis benas murni tersebut, lantaran diduga kuat majelis hakim yang mengadili perkara korupsi KUR Rp20,2 miliar lantaran mengabaikan bukti-bukti, maupun keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

Untuk diketahui, melansir berita sebelumnya, dalam kasus ini, terungkap dalam persidangan ada sebanyak 417 debitur diklaim PT HKL sebagai petani binaan. Dalam hal ini PT HKL adalah sebagai offtaker.

Dalam persidangan terungkap debitur tidak pernah mengajukan kredit KUR ke Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang. Bahkan tidak pernah berhubungan dengan pihak bank dalam pengajuan KUR, apalagi membuka rekning di BSB Cabang Pangkalpinang.

Kemudian, dalam persidangan tertungkap, bahwa uang KUR yang diduga fiktif tersebut, ditransfer ke rekening 417 debitur dengan total sekitar Rp 20,2 miliar dan dicairkan oleh Direktur PT HKL Andi Irawan.

Dari 417 debitur tersebut, terungkap ada dua debitur Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODJG).

Kemudian uang yang dicairkan tersebut, diduga kuat sebagian besar digunakan untuk kepentingan Andi Irawan dan lainnya alias tidak diserahkan ke debitur. Kalau pun ada yang diterima debitur hanya sebagian kecil yaitu berkisar Rp750.000.

Kemudian uang tersebut, malah ada debitur yang justru meminjam uang yang dicairkan Andi Irawan ke PT HKL. Dan debitur tersebut yang tercatat punya kredit KUR di Bank SumselBabel tersebut membayar cicilan ke PT HKL.

Selain itu, terdapat debitur yang meminjam lewat PT HKL sebanyak berkisar Rp10 an juta, namun kenyataannya tercatat punya kredit di Bank SumselBabel punya utang sekitar Rp100 juta hingga Rp 200 juta.

Bagi debitur yang meminjam lewat PT HKL juga menyerahkan semacam agunan ke PT HKL baik beruta surat tanah dan rumah.

Oleh Andi Irawan agunan tersebut diserahkan ke Bank SumselBababel di “bawah tangan”.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP, ditaksir kerugian negara mencapai Rp12 miliar lebih.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang menuntut terdakwa Andi Irawan 8 tahun penjara.

Kemudian Rofalino Kurnia dan Taufik selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Sedangkan Moch Robbi Hakim dan Santoso Putra, JPU juga menyampaikan agar menjatuhkan pidana 4 tahun penjara diikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

“Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” ujar JPU.

Sedangkan 4 tahun penjara untuk terdakwa Zaedan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akkase.

Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. Redaksi terus mendalami berbagai data dan dokumen terkait.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seminar Pendidikan Hadapi Tantangan Sosial dan Politik, Pj Wali Kota: Guru Adalah Pilar Masa Depan Bangsa

    Seminar Pendidikan Hadapi Tantangan Sosial dan Politik, Pj Wali Kota: Guru Adalah Pilar Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Sen, 18 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Sebanyak 170 guru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA sederajat di kota Pangkalpinang, mengikuti Seminar Pendidikan bertema ‘Pendidikan di Tengah Arus Perubahan Sosial Politik: Tantangan Kebangsaan Menuju Indonesia Maju 2024’, pada Senin (18/11/2024). Seminar yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Guru Nasional (HGN) ini, berlangsung di ruang OR Kantor Wali […]

  • Inovasi Budidaya Mencit Ramah Lingkungan Hantar Tim UBB Raih Prestasi Nasional di KMI Expo 2026

    Inovasi Budidaya Mencit Ramah Lingkungan Hantar Tim UBB Raih Prestasi Nasional di KMI Expo 2026

    • calendar_month Sen, 5 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Inovasi Budidaya Mencit Ramah Lingkungan Hantar Tim UBB Raih Prestasi Nasional di KMI Expo 2026 DOORSTOP.ID, PURWOKERTO — Tim Turtle_Gengss dari Universitas Bangka Belitung (UBB) sukses mengukir prestasi gemilang dalam ajang Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia (KMI) Expo yang berlangsung di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah. Tim besutan UBB ini berhasil menyabet predikat Harapan 2 pada […]

  • Sambut HUT ke-80 RI, Pengurus Masjid Syuhada Pasir Putih Pangkalpinang Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

    Sambut HUT ke-80 RI, Pengurus Masjid Syuhada Pasir Putih Pangkalpinang Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Sambut HUT ke-80 RI, Pengurus Masjid Syuhada Pasir Putih Pangkalpinang Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Suasana Pasir Putih, Pangkalpinang, Kamis pagi (14/8/2025) mendadak semarak. Ratusan bendera merah putih dibagikan pengurus Masjid Syuhada kepada warga dan pengendara motor maupun mobil yang melintas, mengajak semua kalangan memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) dengan semangat […]

  • Bangkit di Tengah Pandemi, Nia Sukses Kembangkan Camilan Kulit Ayam ’Tukenia’ Berkat Dukungan PT Timah Tbk

    Bangkit di Tengah Pandemi, Nia Sukses Kembangkan Camilan Kulit Ayam ’Tukenia’ Berkat Dukungan PT Timah Tbk

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Bangkit di Tengah Pandemi, Nia Sukses Kembangkan Camilan Kulit Ayam ‘Tukenia‘ Berkat Dukungan PT Timah Tbk DOORSTOP.ID, BANGKA — Di balik renyahnya camilan kulit ayam krispi ‘Tukenia”, tersimpan kisah perjuangan seorang perempuan tangguh bernama Kurnia Ningsih atau yang akrab disapa Nia. Pemilik industri rumahan asal Bangka ini, berhasil membuktikan bahwa ketekunan dan semangat beradaptasi mampu […]

  • Driver Ojek Online Babel Desak DPRD Hapus Aplikasi Beta yang Dianggap Merugikan

    Driver Ojek Online Babel Desak DPRD Hapus Aplikasi Beta yang Dianggap Merugikan

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Driver Ojek Online Babel Desak DPRD Hapus Aplikasi Beta yang Dianggap Merugikan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Puluhan pengemudi ojek online dan komunitas URC-PGK mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (12/3/2025) pagi. Mereka menyuarakan keluhan terkait penurunan pendapatan akibat fitur negosiasi harga dalam aplikasi Beta, yang dianggap merugikan mereka. Ketua […]

  • Satgas TMMD ke-127 Kodim 0432/Basel Percantik Lapangan Sepak Bola Desa Penutuk, Fasilitas Makin Rapi dan Nyaman

    Satgas TMMD ke-127 Kodim 0432/Basel Percantik Lapangan Sepak Bola Desa Penutuk, Fasilitas Makin Rapi dan Nyaman

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Kegiatan Bertujuan Menghidupkan Kembali Semangat Olahraga Pemuda Desa DOORSTOP.ID, BANGKA SELATAN — Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 0432/Basel tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur jalan dan rumah, tetapi juga menyasar perbaikan sarana olahraga masyarakat. Pada Selasa dan Rabu (25/2/2026), anggota Satgas TMMD bersama warga bergotong royong melakukan pengecatan tiang gawang […]

expand_less