Polresta Pangkalpinang Bekuk Pelaku Penggelapan Motor, Terungkap Sudah Berulang Kali Beraksi
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 12 Apr 2025
- visibility 63
- comment 0 komentar

Polresta Pangkalpinang Bekuk Pelaku Penggelapan Motor, Terungkap Sudah Berulang Kali Beraksi
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan.
Pelaku berinisial AYP (20), alias Yoga, ditangkap setelah sempat kabur dan diketahui telah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Tono (29), seorang buruh harian lepas, yang kehilangan sepeda motornya setelah dipinjam oleh Yoga pada Sabtu (5/4/2025) malam lalu.
Kepada Tono, Yoga mengaku meminjam motor tersebut untuk ke ATM dan menjemput istrinya yang sedang membeli susu anak mereka.
“Korban awalnya percaya, bahkan ikut mengantar Yoga ke rumah orang tua pelaku. Namun setelah itu motor dibawa kabur, dan tak kunjung dikembalikan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025) malam.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polresta Pangkalpinang. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/175/IV/2025, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Yoga akhirnya diamankan di kawasan Jalan Mentok setelah sebelumnya istrinya, bernama Aurel, lebih dulu ditemukan di sebuah penginapan,” ujar Riza.
Dari hasil interogasi, lanjut Riza, Yoga mengaku telah menjual motor milik korban melalui Facebook setelah menitipkannya di rumah seorang teman bernama Pazriyal di daerah Pemali, Kabupaten Bangka.
Motor tersebut laku terjual seharga Rp3.100.000 dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta menebus ponsel miliknya.
“Selain itu, pelaku juga diketahui pernah terlibat dalam dua kasus lainnya. Yakni, laporan penggelapan pada 14 Maret 2025 dan kasus pencurian dengan pemberatan pada 11 April 2025 di wilayah hukum Polres Bangka,” imbuh Riza.
Riza menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, satu unit ponsel Redmi A3, dan sebuah tas berwarna hitam.
“Yoga, bersama istrinya dan seorang pembeli motor bernama Joko, kini telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas penyidikan,” pungkas Riza.
- Penulis: admin


