Sejak 2022, PT Timah Telah Salurkan Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan ke 959 Nelayan di Kepulauan Babel dan Kepri
- account_circle
- calendar_month Rab, 11 Sep 2024
- visibility 104
- comment 0 komentar

PANGKALPINANG – PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan di wilayah operasionalnya, dengan menyalurkan perlindungan jaminan sosial dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022-2023.
Nelayan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dari Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID itu,berjumlah total 959 orang, yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Komunikasi perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan, Nelayan merupakan salah satu kelompok masyarakat yang rentan terhadap berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan di laut hingga ancaman kesehatan yang sering kali tidak terduga.
“Menyadari hal ini, perusahaan berinisiatif untuk memberikan jaminan sosial bagi para nelayan melalui kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarganya dalam menjalani profesi mereka,” kata Anggi dalam keterangannya yang diterima Doorstop ID, Rabu (11/9/2024) sore.
Program ini, kata Anggi, merupakan hasil kolaborasi antara PT Timah Tbk dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program ini, lanjutnya, perusahaan membayarkan iuran kepesertaan para nelayan, sehingga mereka dapat menikmati berbagai manfaat perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus terbebani secara finansial.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian PT Timah tidak hanya pada pekerja tapi juga masyarakat sekitar dalam perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
“PT Timah peduli pada nelayan yang ada di area Operasional. Sehingga bantuan bukan hanya bentuk alat tangkap, tapi juga ada dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. Ketika nelayan beraktivitas ada risiko kecelakaan dan kematian. Sehingga perlu diberikan perlindungan sosial,” kata Abdul Shoheh
Dengan adanya perlindungan ini, kata dia PT Timah telah membantu perekonomian masyarakat apabila tulang punggung keluarganya mengalami musibah.
Menurutnya, PT Timah merupakan pionir dalam memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan dilaksanakan secara berkelanjutan bagi nelayan dan kelompok rentan.
“Musibah itu tidak tahu kapan datangnya, dengan adanya jaminan perlindungan sosial ini. Sehingga nanti kalau terjadi musibah keluarga atau ahli waris bisa terus melanjutkan kehidupan dengan santunan yang diterima, baik itu untuk modal usaha maupun pendidikan anak. Sehingga mereka bisa mandiri secara ekonomi,” katanya.
Kedepan, Ia berharap PT Timah juga dapat memperluas kepersertaan para penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan seperti sektor pertanian, UMKM maupun sektor lainnya.
Untuk diketahui, akhir pekan lalu, PT Timah bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim Jaminan Kematian Kepesertaan Nelayan CSR PT Timah bagi para ahli waris di Ruang Rapat Utama PT Timah.
Penyerahan klaim Jaminan Kematian Kepesertaan Nelayan CSR PT Timah ini diserahkan oleh Kepala Divisi CSR PT Timah Rahmat Taufik dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh kepada Ahli waris dari Rasyidi, Sumapermila dan Rizon yang merupakan ahli waris dari Erlansyah.
- Penulis:


