Breaking News
light_mode
Beranda » BERITA » PWI Desak Revisi RUU Penyiaran Jamin Kebebasan Pers di Era Digital

PWI Desak Revisi RUU Penyiaran Jamin Kebebasan Pers di Era Digital

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
  • visibility 86
  • comment 0 komentar

PWI Desak Revisi RUU Penyiaran Jamin Kebebasan Pers di Era Digital

DOORSTOP.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menjadi perdebatan panas setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyampaikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI.

Pertemuan yang digelar di Senayan, Senin (5/5/2025), ini bertujuan menyerap masukan dari para pemangku kepentingan media terkait revisi UU Penyiaran, terutama menyangkut regulasi konten multiplatform dan digital.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa revisi UU ini harus menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

“Jangan sampai pengawasan media berubah menjadi sensor yang membungkam kebebasan berekspresi,” tegas Zulmansyah Sekedang didampingi Sekjen Wina Armada Sukardi dan sejumlah pengurus PWI.

Komisi I DPR RI: RUU Penyiaran Harus Adaptif, Bukan Membatasi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran tidak ingin membuat regulasi yang kaku.

“Kami ingin mendengar langsung dari para pelaku media seperti PWI, AJI, dan AVISI. RUU ini harus menjawab tantangan industri penyiaran modern tanpa mengabaikan prinsip kebebasan pers,” ujarnya.

Dave menambahkan, DPR berkomitmen untuk menampung seluruh masukan sebelum RUU dibahas lebih lanjut. Poin krusial yang menjadi perhatian antara lain:

– Potensi tumpang tindih dengan UU Pers No. 40/1999.

– Pengaturan konten digital yang dinilai terlalu intervensif.

– Kewenangan berlebihan lembaga pengawas yang bisa mengancam independensi media.

Catatan Kritis PWI: Ancaman Sensor dan Pembatasan Ruang Redaksi

Dalam paparannya, PWI Pusat menyoroti beberapa pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers:

1. Pasal 27 tentang kewenangan pengawasan konten yang multitafsir.

2. Pasal 35 yang mewajibkan media menyensor konten “bermasalah” tanpa definisi jelas.

3. Pasal 42 yang memberi kewenangan besar pada negara dalam pencabutan izin siaran.

“Jika tidak hati-hati, RUU ini bisa menjadi alat represi baru,” tegas Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang. “Kami minta DPR memastikan UU ini tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip kemerdekaan pers.”

AJI dan AVISI Desak Perlindungan Konten Kreator Digital

Tak hanya PWI, perwakilan AJI dan AVISI juga menyampaikan kekhawatiran serupa.

Mereka menekankan bahwa RUU Penyiaran harus melindungi konten kreator digital tanpa membebani dengan regulasi berlebihan.

“Platform digital berkembang pesat. Regulasi harus fleksibel, bukan menghambat inovasi,” kata perwakilan AVISI.

Sementara itu, AJI menegaskan bahwa UU Penyiaran tidak boleh digunakan untuk membatasi pemberitaan kritis.

“Kami menolak segala bentuk kriminalisasi jurnalis dengan dalih pelanggaran penyiaran,” tegas perwakilan AJI.

Arah Revisi RUU Penyiaran: Perlindungan Publik vs Kebebasan Pers

Komisi I DPR RI berjanji akan mempertimbangkan semua masukan sebelum RUU dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Beberapa poin yang akan menjadi fokus:

✅ Menghindari tumpang tindih regulasi antara UU Penyiaran dan UU Pers.

✅ Memastikan perlindungan kebebasan pers sambil menjaga etika jurnalistik.

✅ Mengakomodir perkembangan teknologi tanpa over-regulasi.

Akankah RUU Penyiaran Jadi Ancaman Atau Solusi?

Pertemuan ini menjadi babak awal perdebatan panjang tentang masa depan regulasi media di Indonesia.

Di satu sisi, pemerintah ingin melindungi publik dari konten berbahaya, di sisi lain, jurnalis dan kreator khawatir RUU ini akan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

“Kami akan terus memantau proses revisi ini. PWI siap kembali memberikan masukan jika diperlukan,” ucap Zulmansyah Sekedang mengingatkan.

Sementara itu, Komisi I DPR RI memastikan akan membuka ruang dialog lanjutan sebelum RUU disahkan. “Kami ingin hasil akhirnya adil bagi semua pihak,” pungkas Dave Laksono.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Laporkan Kades Nangka ke Kejari Basel Atas Dugaan Gratifikasi

    Warga Laporkan Kades Nangka ke Kejari Basel Atas Dugaan Gratifikasi

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Warga Laporkan Kades Nangka ke Kejari Basel Atas Dugaan Gratifikasi DOORSTOP.ID, TOBOALI — Ratusan warga Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, melaporkan Kepala Desa (Kades) setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) terkait dugaan gratifikasi berkaitan dengan pembangunan pabrik kelapa sawit di wilayah desa tersebut. Laporan telah diterima Kejari Bangka Selatan dan saat […]

  • Minta Keadilan atas Kasus Dugaan Penipuan Hotel oleh Wagub Hellyana, Adelia Kembali Datangi Polda Babel dan Serahkan Dokumen

    Minta Keadilan atas Kasus Dugaan Penipuan Hotel oleh Wagub Hellyana, Adelia Kembali Datangi Polda Babel dan Serahkan Dokumen

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Minta Keadilan atas Kasus Dugaan Penipuan Hotel oleh Wagub Hellyana, Adelia Kembali Datangi Polda Babel dan Serahkan Dokumen DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Nurida Adelia, pelapor kasus dugaan penipuan hotel oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali mendatangi Polda Babel, Rabu (17/9/2025) siang, guna meminta keadilan dan menyerahkan dokumen. Setibanya di Mapolda Babel, Adelia terlihat menenteng […]

  • Mayat Wanita di Sungai Selindung Dikonfirmasi sebagai Yuliawati, Dilaporkan Hilang 3 Hari Lalu

    Mayat Wanita di Sungai Selindung Dikonfirmasi sebagai Yuliawati, Dilaporkan Hilang 3 Hari Lalu

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Mayat Wanita di Sungai Selindung Dikonfirmasi sebagai Yuliawati, Dilaporkan Hilang 3 Hari Lalu DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Penemuan mayat wanita tanpa identitas di alur Sungai Bebar, Selindung Lama, Pangkalpinang pada Minggu (2/3/2025) akhirnya terungkap. Polisi mengonfirmasi bahwa jasad tersebut adalah Yuliawati (44), warga Jerambah Gantung, Pangkalpinang, yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 27 Februari 2025 lalu. Kapolsek […]

  • Pangkalpinang Naik Peringkat dalam Evaluasi Kinerja Daerah, Ahmad Subekti: Jangan Cepat Puas

    Pangkalpinang Naik Peringkat dalam Evaluasi Kinerja Daerah, Ahmad Subekti: Jangan Cepat Puas

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Pangkalpinang Naik Peringkat dalam Evaluasi Kinerja Daerah, Ahmad Subekti: Jangan Cepat Puas DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang terus menunjukkan perbaikan dalam kinerja pemerintahan daerah. Hal ini terlihat dari peningkatan skor dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2024. Evaluasi tersebut dibahas dalam sebuah agenda resmi yang digelar di Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota, […]

  • 19 Mei 2025, Polda Babel Bakal Gelar Operasi Berantas Premanisme

    19 Mei 2025, Polda Babel Bakal Gelar Operasi Berantas Premanisme

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    19 Mei 2025, Polda Babel Bakal Gelar Operasi Berantas Premanisme DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan menggelar operasi kewilayahan dengan sandi “Pemberantasan Premanisme Menumbing 2025”, pada 19 Mei 2025 mendatang. Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengemukakan, bahwa operasi tersebut merupakan komitmen Polda Kepulauan Babel, dalam upaya memberantas aksi […]

  • Perkuat Reputasi Digital, PT TIMAH Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

    Perkuat Reputasi Digital, PT TIMAH Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Perkuat Reputasi Digital, PT TIMAH Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026 DOORSTOP.ID, JAKARTA — PT TIMAH (Persero) Tbk meraih penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026, sebuah apresiasi yang diberikan kepada perusahaan dengan kinerja dan kekuatan brand yang unggul di platform digital. Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang TOP Digital Corporate Brand Award 2026 […]

expand_less