Ada Tabungan Perpisahan Senilai Rp 500 Ribu di SDN 48 Pangkalpinang, Punglikah?
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 15 Mei 2025
- visibility 154
- comment 0 komentar

Ada Tabungan Perpisahan Senilai Rp 500 Ribu di SDN 48 Pangkalpinang, Punglikah?
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah telah dengan tegas melarang pungutan, khususnya terkait perpisahan di sekolah. Namun, hal berbeda justru terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 48 Pangkalpinang.
Sejumlah orang tua murid di SD Negeri 48 Pangkalpinang mempertanyakan kebijakan sekolah terkait pungutan uang perpisahan yang nilainya Rp500 ribu per siswa.
Salah satu orang tua siswa yang tak ingin disebutkan identitasnya menerangkan, bahwa pungutan itu dilakukan dengan sistem tabungan, yang dikumpulkan di wali kelas sejak awal tahun ajaran.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa di awal tahun ajaran, pihak sekolah melalui kepala sekolah dan paguyuban kelas, telah menggelar rapat dan menyampaikan rencana tabungan tersebut.
“Awal tahun ajaran kami diundang rapat dan di situ disebutkan bahwa akan ada tabungan perpisahan sebesar Rp500 ribu. Sistemnya dicicil sampai akhir tahun ajaran,” terang wali murid kepada wartawan, Rabu (15/5/2025) petang.
Namun, kata dia melanjutkan, karena ada sejumlah persoalan, jumlah tabungan tersebut diturunkan menjadi Rp100 ribu per siswa.
Meski begitu, tambahnya, jika dihitung-hitung kemungkinan ada sejumlah siswa telah menyetorkan uang tabungan tersebut, dengan total lebih dari Rp200 ribu, sejak awal tahun ajaran.
“Karena cicilannya tidak menentu, bisa saja sudah ada siswa yang menyicil uang itu lebih dari Rp200 ribu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komite SDN 48 Pangkalpinang, Wishnu Aribowo Probonegoro, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (15/5/2025) malam terkait tabungan perpisahan, mengaku tak mengetahui hal tersebut.
“Maaf pak, saya tidak mengetahui hal itu, silakan konfirmasi ke Kepala Sekolah,” jawab singkat Wishnu.
Hingga berita ini terbit, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 14 Tahun 2023, telah ditekankan bahwa kegiatan wisuda ataupun perpisahan sekolah tidak boleh menjadi kewajiban dan tidak boleh memberatkan wali siswa secara finansial.
Selain itu, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pelaksanaan kegiatan wisuda ataupun perpisahan sekolah harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
- Penulis: admin


