Anak Perempuan di Pangkalpinang Diduga Jadi Korban Tindak Asusila, Polisi Sigap Amankan Pelaku
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 23 Mei 2025
- visibility 91
- comment 0 komentar

Anak Perempuan di Pangkalpinang Diduga Jadi Korban Tindak Asusila, Polisi Sigap Amankan Pelaku
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Seorang anak perempuan berusia lima tahun di Kota Pangkalpinang diduga menjadi korban tindak asusila. Kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 lalu, di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Pintu Air. Saat itu, korban yang sedang bersama ibunya, yang bekerja sebagai pengurus lansia, pergi bermain ke rumah salah satu warga. Tak lama setelahnya, korban kembali dan mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil.
Melihat kondisi anaknya, sang ibu langsung bertanya dan mendapat pengakuan yang membuatnya khawatir. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman melalui Kanit PPA Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi Yuliansami, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan resmi telah kami terima dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Dikatakan Dewi, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Pelaku seorang pria dewasa berinisial JH (33) yang tinggal di wilayah yang sama, telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang,” ungkapnya.
Aipda Dewi menambahkan, bahwa penyidik akan memproses perkara ini secara profesional, dan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” ujarnya.
“Proses hukum masih berjalan, pelaku akan dijerat Pasal 82 (1) UU RI 17 Tahun 2016 tentang Tap Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
- Penulis: admin


