Pemkot Pangkalpinang Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Lindungi Karya Lewat HAKI, Ini Alasannya
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 28 Mei 2025
- visibility 84
- comment 0 komentar

Pemkot Pangkalpinang Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Lindungi Karya Lewat HAKI, Ini Alasannya
Audio berita:
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk lebih memahami pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), di ruang SRC Kantor Wali Kota, Rabu (28/5/2025).
“Kegiatan HAKI di bidang ekraf ini bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif agar mereka paham betul apa itu hak kekayaan intelektual,” ujar Kabid Ekraf, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Susi Erawati, kepada wartawan.
“Kenapa penting? Karena ketika mereka mengeluarkan ide, gagasan, kreativitas, dan inovasi, mereka harus sadar bahwa produk tersebut perlu dilindungi melalui HAKI,” tambahnya.
Pemerintah, lanjutnya, hadir sebagai fasilitator agar karya-karya kreatif tak jatuh ke tangan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ide dan gagasan itu kan hasil dari buah pikir sendiri. Kalau tidak dilindungi, bisa saja orang lain yang mengambil alih, lalu mendaftarkan HAKI atas nama mereka,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, kasus semacam ini sudah pernah terjadi di Pangkalpinang, khususnya di bidang kuliner.
“Contohnya, ada pelaku usaha kue yang sudah lama menggunakan satu brand. Tapi, ada pihak lain yang baru muncul, langsung mendaftarkan HAKI atas brand itu. Akibatnya, pemilik asli tidak bisa lagi menuntut, bahkan bisa digugat balik,” jelasnya.
Penyelesaian kasus seperti ini, kata dia, menjadi rumit karena perlindungan hukum berpihak pada pihak yang lebih dulu mendaftarkan HAKI.
“Kalau brand-nya sudah dipakai orang lain dan sudah didaftarkan HAKI-nya, ya sudah. Pemilik awal tidak bisa protes, karena secara hukum, hak itu sudah milik pihak yang mendaftarkan,” tuturnya.
Dengan kejadian itu, pihaknya menegaskan pentingnya para pelaku ekraf segera mengamankan produk dan merek produk mereka melalui proses pendaftaran HAKI.
“Tugas kami adalah menjaga agar tidak ada lagi kasus seperti itu. Kami ingin para pelaku usaha kreatif sadar pentingnya perlindungan hukum terhadap karya mereka,” pungkasnya.
- Penulis: admin


