Breaking News
light_mode
Beranda » ARTIKEL » Jangan Sesat Literasi! Ini Perbedaan Aturan Pemegang IUP dan IUI

Jangan Sesat Literasi! Ini Perbedaan Aturan Pemegang IUP dan IUI

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
  • visibility 201
  • comment 0 komentar

Jangan Sesat Literasi! ini Perbedaan Aturan Pemegang IUP dan IUI

Oleh: Marsah Jupa (Humas Atomindo)

Izin Usaha Pertambangan (IUP), merupakan izin yang yang sangat familiar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Maklum, sebagai wilayah pertambangan, IUP merupakan sesuatu yang menjadi dasar penting sebagai source bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan plus pengolahan dan pemurnian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, jelas mewajibkan memegang IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), memiliki persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dokumen ini sendiri merupakan instrumen bagi regulator, untuk memantau kinerja dari perusahaan pemegang IUP/IUPK, termasuk mengendalikan eksploitasi dari sumber daya alam yang dikelola.

Sebagaimana yang tercantum dalam dokumen IUP, pemegang IUP wajib melakukan pengolahan dan pemurnian, atas eksploitasi sumber daya alam dalam jonson sesi yang diberikan pemerintah.

Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian ini, menjadi salah satu dari sekian banyak kewajiban pemegang IUP. Yang mana, kewajiban tersebut berlaku tergantung dari status perusahaan.

Contohnya, kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan kewajiban membayar royalti, akan berlaku mana kala perusahaan dalam status aktif melakukan produksi komoditas mineral.

Ada pula kewajiban yang berlaku baik dalam status produktif atau tidak. Contoh, pembayaran landrent, PBB pertambangan, Pajak pemanfaatan air permukaan atau air bawah tanah.

Masih banyak kewajiban lainnya termasuk penempatan jaminan reklamasi atau pelaksanaan reklamasi itu sendiri, pasca kegiatan penambangan. Namun, dalam artikel ini penulis hanya menyoroti beberapa poin penting saja untuk memberikan komparasi.

Selanjutnya, kita melihat dan mengupas soal Ijin Usaha Industri (IUI). Salah satu dasarnya adalah Permen Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019, tentang Penerbitan IUI dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Jelas sekali, bahwa yang menerbitkan IUI adalah Kementerian Perindustrian.

Sudah tentu sangat berbeda dengan IUP, yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, yang dalam hal ini casu quo (cq) Dirjen Minerba.

Ada beberapa perbedaan yang signifikan di antara kedua izin yang sama-sama produk hukum pemerintah ini.

Pada pemegang IUP, kewajiban mengolah dan memurnikan komoditi mineral yang diproduksi, berimplikasi pada larangan melakukan pembelian komoditi serupa untuk diolah.

Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan adanya persetujuan RKAB bagi pemegang IUP, guna memonitor pemanfaatan source-nya.

Hal Ini jelas menjadi pembeda bagi pemegang IUI. Dimana para pemegang IUI, diperbolehkan melakukan pembelian bahan baku, atau menjadi mitra pengolahan mineral dari pemegang IUP. Jadi statusnya semacam simbiosis mutualisme, atau kerjasama saling menguntungkan.

Aturan soal pemegan IUI untuk dapat membeli bahan baku, disebabkan karena pemegang IUI tidak memiliki source untuk memperoleh bahan baku sendiri. Aturan ini bisa dibilang awam bagi Provinsi Kepulauan Babel, yang selama ini memahami bahwa perusahaan yang mengolah mineral, harus punya sumber bahan baku berbasis konsesi.

Pemegang IUI, bekerja sama melakukan pengolahan komoditi, itu diperbolehkan dalam aturannya. Itu justru akan lebih menguntungkan, mengingat perusahaan pemegang IUP tidak boleh melakukan pengolahan mineral lebih dari satu komoditi.

Misalnya, PT Timah, merupakan entitas yang memiliki IUP dengan komoditi mineral Timah. Meskipun ada mineral lain yang ikut terangkat dalam proses penambangan Timah, akan tetapi PT Timah tidak boleh mengelola sendiri.

Misalnya lagi, mengolah Zircon, Monazite, Eleminit hingga silica. Solusinya PT Timah harus membuat anak perusahaan baru, yang khusus mengolah mineral ikutan dan membuat IUP baru di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sudah ditambang.

Solusi lainnya, yakni melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan perusahaan lain yang mengantongi IUI, dengan perjanjian kerjasama B to B untuk saling mendapatkan nilai tambah.

Lantas, apakah perusahaan pemegang IUI harus punya RKAB? Tentu tidak. Karena kewajiban atas persetujuan RKAB hanya untuk pemegang konsesi. Sementara, pemegang IUI tidak menguasai konsesi maka tidak ada kewajiban soal RKAB.

Terkait PT Bersahaja Berkah Sahabat Jaya (BBSJ) yang diberitakan melakukan pengolahan tanpa RKAB, kemudian dianggap ilegal tentunya tidak tepat.

Karena, PT BBSJ hanya memiliki IUI untuk pengolahan mineral ikutan. PT. BBSJ hanya bekerjasama dengan pemegang IUP untuk mengolah mineral ikutan yang memang tidak boleh dikelola sendiri oleh PT Timah.

Jadi ini bukan soal APH yang dituding tidak bernyali apalagi terima gratifikasi, karena memang PT BBSJ tidak memiliki kewajiban soal RKAB karena tidak menguasai konsesi.

Akhirnya, yang terbangun malah opini negatif. Itu juga yang kemudian disampaikan oleh ketua Komisi 3 DPRD Babel, yakni Yogi Maulana, yang mengatakan bahwa PT BBSJ mengantongi IUI secara legal.

Penulis menilai, hal ini menjadi penting mengingat pembaca harus mendapatkan literasi yang benar, sehingga tidak sesat dalam pemahaman.

Jadi jelas perbedaan antara mereka yang memegang IUP dengan yang memegang IUI.

Secara payung hukum pun berbeda. Kemudian kementerian yang menjadi leading sector nya pun berbeda, termasuk apa yang menjadi kewajiban kewajiban di antara dua jenis produk hukum pemerintah tersebut, juga berbeda. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Pangkalpinang Ungkap Modus Baru Pencurian HP Senilai Rp300 Juta di Gudang JNE

    Polresta Pangkalpinang Ungkap Modus Baru Pencurian HP Senilai Rp300 Juta di Gudang JNE

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Polresta Pangkalpinang Ungkap Modus Baru Pencurian HP Senilai Rp300 Juta di Gudang JNE DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh mantan pegawai gudang JNE, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Taman Sari, dengan kerugian mencapai Rp311 juta. Pelaku, berinisial R (33), ditangkap setelah menyamar sebagai pembeli dengan […]

  • Prof Udin Targetkan Destar Point Jadi Pusat Wisata Kuliner Durian di Pangkalpinang

    Prof Udin Targetkan Destar Point Jadi Pusat Wisata Kuliner Durian di Pangkalpinang

    • calendar_month Ming, 5 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Prof Udin Targetkan Destar Point Jadi Pusat Wisata Kuliner Durian di Pangkalpinang DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Masyarif, menargetkan Destar Point menjadi pusat wisata kuliner durian baru di Kota Pangkalpinang. Hal ini ia sampaikan saat resmi membuka Bazar Cumasi Durian Bangka Belitung 2026 di Destar Point, Minggu malam (5/7/2026). Pihaknya sengaja memilih Destar […]

  • Wali Kota Pangkalpinang Dorong Olahraga Pernapasan untuk Kesehatan Masyarakat

    Wali Kota Pangkalpinang Dorong Olahraga Pernapasan untuk Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Wali Kota Pangkalpinang Dorong Olahraga Pernapasan untuk Kesehatan Masyarakat DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif (Prof Udin), menegaskan pentingnya olahraga pernapasan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat. Hal itu ia sampaikan usai melantik Pengurus DPC Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) Kota Pangkalpinang periode 2026–2029 di ruang pertemuan Betason RSUD Depati Hamzah, Sabtu […]

  • PT Timah Puluhan Tahun Dukung UMKM Lewat Program PUMK, Inisiatif Tumbuhkan Ekonomi Lokal

    PT Timah Puluhan Tahun Dukung UMKM Lewat Program PUMK, Inisiatif Tumbuhkan Ekonomi Lokal

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PT Timah Puluhan Tahun Dukung UMKM Lewat Program PUMK, Inisiatif Tumbuhkan Ekonomi Lokal DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Melalui program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK), PT Timah secara konsisten mendukung pengembangan dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM di wilayah operasional perusahaan. Program PUMK PT Timah yang telah dimulai sejak tahun 2000 silam ini telah dirasakan manfaatnya oleh sekitar […]

  • Pj Wali Kota Pangkalpinang Rencanakan Bangun Broadwalk Pantai Pasir Padi untuk Daya Tarik Wisata

    Pj Wali Kota Pangkalpinang Rencanakan Bangun Broadwalk Pantai Pasir Padi untuk Daya Tarik Wisata

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, baru-baru ini memimpin rapat teknis di Pantai Pasir Padi untuk mengawasi pengendalian kegiatan strategis pemerintah kota. Rapat yang berlangsung pada Selasa (8/10/2024) ini menyoroti pembangunan long segmen dan broadwalk, jalur pejalan kaki yang direncanakan dibangun di kawasan wisata tersebut. Pembangunan broadwalk ini tidak hanya dimaksudkan […]

  • DPRD Babel Gerak Cepat Tindaklanjuti Aspirasi Nelayan Batu Beriga

    DPRD Babel Gerak Cepat Tindaklanjuti Aspirasi Nelayan Batu Beriga

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

    DPRD Babel Gerak Cepat Tindaklanjuti Aspirasi Nelayan Batu Beriga DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi nelayan Batu Beriga, Bangka Selatan, terkait wilayah tangkap yang beralih fungsi menjadi area pertambangan. Aspirasi ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Babel, Senin pagi (11/8/2025), yang […]

expand_less