Hellyana Merajuk
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 13 Jul 2025
- visibility 144
- comment 0 komentar

Hellyana Merajuk
Oleh: Satyagraha
Tak ada badai, tak ada hujan, tiba-tiba bagai disambar petir di siang bolong, sejumlah media online memuat pernyataan resmi Hellyana. Pernyataan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang dikutip itu bernada sama.
Pendek kata, Wakil Gubernur Hellyana kecewa terhadap Gubernur Hidayat Arsani. Dia kecewa lantaran sebagai Wakil Gubernur merasa belakangan ruang geraknya serba dibatasi.
Apa-apa harus izin Gubernur. Contohnya perjalanan dinas harus izin. Dia merasa ruang gerak tidak seleluasa sebagaimana sebelumnya. Apakah benar demikian?
Tak hanya itu, sebagaimana dimuat sejumlah media online. Urusan “rumah tangga” lainnya juga diumbar ke publik. Hellyana mengaku sejak hari pertama usai dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara, sudah tidak harmonis.
Komunikasi tidak lagi seintim dahulu. Sudah jarang bertemu. Jangankan bertemu, berteleponan sudah saja jarang. Tidak lagi ‘mesra’ seperti sebelumnya, dingin, kaku.
Tak hanya itu, Hellyana dalam pernyataannya mengaku pejabat teras pemprov seperti Pj Sekda, Kepala OPD dirasakannya terkesan sengaja menghindar. Dia merasa semakin ditinggalkan.
Sebagai Wakil Gubernur, dia merasa dicuekin, merasa dikucilkan, merasa dinomorduakan. Bak kata pepatah, “…merasa kesepian di tengah keramaian.” Sikap ini bisa ditafsirkan publik sebagai: Hellyana pun merajuk.
Kepada media dalam konferensi pers di Kantor UPTD PUPR Babel, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjung Pandan, Jumat (11/7/2025), dia mengungkapkan akumulasi kekecewaan itu.
Dia sudah melapor ke DPRD Babel, bahkan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengaturan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diterbitkan 1 Juli 2025.
Masa bulan madu itu rupanya singkat. Dulu ketika resmi “dijodohkan” sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, pada masa-masa berkampanye keduanya berkomunikasi sangat intens.
“Dari hari pertama sebenarnya sudah agak susah berkomunikasi, tidak seperti biasanya waktu kampanye telepon setiap hari bahkan video call,” cerita Hellyana mengenang, sebagaimana dikutip antaranews.com, Jumat (11/7/2025) dan dilansir, Minggu dini hari (13/7/2025).
Hellyana, politisi PPP itu mengawali kariernya di dunia politik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode. Kemudian Anggota DPRD Babel 2019-2024. Hellyana pernah maju di Pilkada Kabupaten Belitung 2018 sebagai calon bupati, tapi kalah oleh pasangan Sahani Saleh-Isyak Meirobie.
Pada Pilkada Serentak 2024 lalu, dia berpasangan dengan calon Gubernur Hidayat Arsani. Keduanya menang melawan pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah.
Hidayat Arsani-Hellyana dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Gubernur-Wakil di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17, April 2025 atau belum genap tiga bulan.
Harus Bagaimana? Secara personal mungkin saja perasaan-perasaan keterasingan itu bisa muncul. Hal itu lumrah adanya. Apalagi soal telepon menelepon, video call dan hal lainnya yang bisa bersifat sangat personal.
Tapi, sebagai Wakil Gubernur, hal itu tidfak boleh terjadi. Sekali lagi tidak boleh terjadi. Apalagi mencampur adukkan antara perasaaan pribadi dengan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.
Wakil Gubernur itu adalah jabatan publik. Segala sesuatunya sudah diatur. Memang, pejabat publik atau kekuasaan harus diatur, harus dibatasi. Baik itu tugasnya, apalagi kewenangannya. Jika tidak diatur justru berbahaya. Sudah diatur saja masih terjadi penyelewengan, abuse of power.
Ada baiknya membaca dan memahami ulang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Hal ini sangat penting bagi pejabat publik, baik Gubernur maupun Wakil Gubernur. Sehingga tindakan yang diambil atau pernyataan yang disampaikan ke publik selaku kepala daerah memiliki dasar dan terukur. Bukan atas dasar perasaan personal.
Terkait Pergub Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perjalanan Dinas, yang disebut membatasi Wakil Gubernur, jelas sangat keliru.
Peraturan ini tidaklah secara spesifik untuk Wakil Gubernur, namun peraturan ini berlaku secara umum di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Memang, pada Pasal 6, angka (4) Pejabat yang berwenang menandatangani ST (Surat Tugas) dan SPPD adalah sebagai berikut:
Gubernur dan Wakil Gubernur ST ditandatangani oleh Gubernur atau Wakil Gubernur dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Gubernur dan untuk SPPD ditandatangani oleh Kepala Biro Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan gubernur ini;
Begitu pula pejabat eselon I,II perjalanan dinas dan seterusnya harus dengan persetujuan Gubernur dan tetap berkoordinasi dengan pejabat lainnya.
Hal ini harus dilihat dari sisi positifnya. Yaitu agar setiap perjalanan dinas benar-benar memerhatikan efisiensi dan kebermanfatannya. Kalau perjalanan dinas tidak memberi dampak positif atau signifikan bagi kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, buat apa?
Apalagi di tengah kondisi keuangan Pemprov yang hari ini masih megap-megap. Tentu itu adalah pemborosan. Lebih baik uangnya dipakai untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Contohnya untuk beasiswa pendidikan bagi anak berprestasi, guru dan tenaga pendidik lainnya, atau bisa juga untuk kesejahteraan guru. Bisa juga untuk kesehatan masyarakat yang kurang mampu.
Sebab, jangan sampai pembatasan yang dimaksud Wagub adalah tidak bebas lagi mau melakukan perjalanan dinas kemana saja sesuai keinginan? atau Wagub ingin juga diberikan kewenangan penuh layaknya Gubernur bahwa yang akan melakukan perjalanan dinas, bisa hanya Wagub yang teken tanpa diketahui/disetujui oleh Gubernur?.
Kalau ini yang dimaksud Wagub, ini justru berpotensi menimbulkan bahaya dalam struktur pemerintahan. Mengapa? Akan terjadi dualisme kepemimpinan.
Akan terjadi dualisme loyalitas. Jika sampai terjadi, maka kontrol kekuasaan (kewenangan) tidak lagi berjalan efektif. Kalau sudah seperti ini, program sebagus apapun, bisa berantakan. Sebab akan sulit dijalankan.
Ini masih pagi, belum 100 hari pemerintahan, sudah begini kisahnya. Padahal, harusnya di awal fokus pada bagaimana melakukan konsilidasi pemerintahan. Menata dan membereskan berbagai masalah krusial warisan sebelumnya.
Tengoklah RSUP Sukarno yang menjadi rumah sakit rujukan, kini kondisinya memprihatinkan. Peralatan medisnya hilang atau entah memang tidak pernah ada? Mana kita tahu! Manajemennya tidak kompak? Mau diapakan itu?
Berbagai masalah sektor kesehatan, pendidikan, pertanian dan lainnya jauh lebih penting dan mendesak untuk dicari jalan keluarnya ketimbang meributkan soal perjalanan dinas. Soal kewenangan yang merasa dibatasi.
Apalagi, Wakil Gubernur itu memang secara aturan diposisikan sebagai pembantu Gubernur. Jangankan sekelas Wakil Gubernur, Wakil Presiden pun dibatasi kewenangannya.
Lha… kenyataannya sesuai aturan memang sebagai pembantu Presiden. Terus mau apa? Mau punya kewenangan seperti Gubernur? Boleh, tapi tunggu Pilkada 2029, itu pun kalau terpilih.
Jadi, siapapun itu, jika sudah jadi pejabat publik, berhentilah mempertontonkan sikap yang bisa ditafsirkan masyarakat sebagai sikap baperan, tersinggung atau rajuk-merajuk.
Sudahilah itu semua. Mari move on. Ingat! Untuk memilih kepala daerah lewat pemilu itu menelan biaya yang mahal. Puluhan miliar rupiah atau bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, jika seandainya dirasa memang sudah tidak lagi bisa seiring jalan. Rasa itu memang terasa sudah alang kepalang, ya sudah mau apalagi. Sebagai sosok politisi berpengalaman, tidak perlu menimbulkan riak di tengah masyarakat apalagi kegaduhan.
Tapi secara legowo menulis surat pengunduran diri tanpa kebencian. Tapi justru karena dilandasi rasa cinta yang mendalam kepada negeri, kepada bangsa ini, kepada persatuan, surat itu lahir.
- Penulis: admin


