Wajib Tahu! Pemkot Pangkalpinang Tetapkan 27 Agustus Libur, Tapi Layanan Publik Tetap Jalan
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 22 Agu 2025
- visibility 195
- comment 0 komentar

Wajib Tahu! Pemkot Pangkalpinang Tetapkan 27 Agustus Libur, Tapi Layanan Publik Tetap Jalan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pada Rabu, 27 Agustus 2025, warga Kota Pangkalpinang dipastikan libur total karena pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang. Namun, jangan salah, meski ditetapkan libur, sejumlah layanan publik vital tetap berjalan normal demi kebutuhan masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada Jumat (22/8/2025).
Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menegaskan bahwa penetapan hari libur tersebut untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Penetapan hari libur ini dimaksudkan agar warga Kota Pangkalpinang bisa menyalurkan hak pilihnya tanpa terhalang aktivitas pekerjaan,” kata Unu dalam SE tersebut.
Dalam aturan itu, pengusaha maupun pimpinan perusahaan diwajibkan memberi kesempatan bagi pekerja dan buruh untuk mencoblos. Jika tetap bekerja di hari pemungutan suara, pekerja berhak atas upah lembur serta hak-hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski 27 Agustus ditetapkan sebagai hari libur, Pemkot Pangkalpinang menegaskan sejumlah layanan publik penting tetap harus berjalan. Rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, transportasi, dan unit pelayanan vital lainnya diminta tetap mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Surat Edaran tersebut merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015, Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 23 Juli 2025, serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan jadwal Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang.
- Penulis: admin


