Kejari Basel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Satpol PP, Kerugian Negara Rp412 Juta
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025
- visibility 110
- comment 0 komentar

Kejari Basel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Satpol PP, Kerugian Negara Rp412 Juta
DOORSTOP.ID, BANGKA SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022–2023.
Tersangka berinisial J, seorang PNS di Satpol-PP Basel, resmi ditetapkan setelah penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatannya.
Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara yang sama.
“Pada tahun 2022–2023 tersangka RS selaku PPK Rutin Satpol-PP membuat SPJ fiktif. Tersangka J ikut menandatangani berita acara penerimaan barang, padahal barang tersebut tidak pernah ada,” ujar Sabrul Iman, Senin (15/9/2025).
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp412.833.000. Jumlah ini, kata Sabrul, masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang berjalan.
“Perbuatan tersangka J jelas menyalahgunakan kewenangannya. Ia tidak pernah melakukan pengecekan barang dari penyedia, namun tetap menandatangani berita acara serah terima,” tegas Sabrul.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejari Basel kemudian menahan tersangka J selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, Kajari Basel juga mengumumkan hasil lelang barang rampasan perkara tipikor. Dari lelang kendaraan roda empat, negara memperoleh Rp483 juta yang langsung disetorkan ke kas negara melalui mekanisme e-auction di KPKNL Pangkalpinang.
- Penulis: admin


