Bea Cukai Kepri dan TNI AL Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Timah Asal Belitung ke Malaysia
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 10 Okt 2025
- visibility 103
- comment 0 komentar

Bea Cukai Kepri dan TNI AL Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Timah Asal Belitung ke Malaysia
DOORSTOP.ID, KEPULAUAN RIAU — Aksi penyelundupan 25,9 ton pasir timah asal Belitung menuju Malaysia berhasil digagalkan oleh tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Komando Daerah Angkatan Laut IV (Koarmada IV). Penindakan dilakukan di Perairan Pulau Pengibu, Kamis (2/10/2025) lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan KM AL Husna 07, kapal kayu yang mengangkut ratusan karung berisi timah, serta dua orang awak kapal, yakni seorang nakhoda dan kepala kamar mesin, yang merupakan warga Tanjung Balai Karimun.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan intelijen mengenai adanya kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal keluar dari wilayah Indonesia. Menindaklanjuti informasi itu, Satgas Patroli Laut Bea Cukai bersama personel TNI AL Koarmada IV langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 518 karung berisi pasir timah dengan total berat mencapai 25,9 ton atau senilai sekitar Rp5,2 miliar,” kata Adhang dalam keterangan pers di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Kamis (9/10/2025), seperti dikutip dari Antaranews.com.
Ia menambahkan, dua awak kapal yang diamankan mengaku bahwa timah tersebut akan diselundupkan ke Kuantan, Malaysia.
“Pada penangkapan itu, kami juga mengamankan dua tersangka, yakni nakhoda dan kepala kamar mesin. Berdasarkan pengakuan nakhoda, timah ini akan diselundupkan ke Kuantan, Malaysia,” jelasnya.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Mereka terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Komandan Koarmada IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya maritim Indonesia.
“Penindakan ini menegaskan bahwa sinergitas antara Koarmada IV dan Bea Cukai Kepri menjadi langkah konkret dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan, dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik penyelundupan di wilayah perairan strategis nasional,” tegas Laksda Berkat Widjanarko.
Ia menambahkan, Koarmada IV akan terus memperkuat dukungan terhadap setiap operasi penegakan hukum di laut, serta meningkatkan kesiapsiagaan unsur dan personel di wilayah kerja strategis.
- Penulis: admin


