DPRD Babel Ketuk Palu Perda Tambang, Didit Srigusjaya: IPR Harus untuk Rakyat, Bukan Oligarki
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 22 Jun 2026
- visibility 120
- comment 0 komentar

DPRD Babel Ketuk Palu Perda Tambang, Didit Srigusjaya: IPR Harus untuk Rakyat, Bukan Oligarki
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi baru ini menjadi angin segar untuk mendongkrak sektor pertambangan yang diharapkan mampu memperkuat daya beli dan perekonomian masyarakat.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan wujud nyata komitmen Gubernur Babel, Hidayat Arsani, dalam mengeksekusi aspirasi masyarakat lewat Perda Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Dengan adanya izin pertambangan rakyat ini, bentuk komitmen daripada Gubernur Babel Hidayat Arsani, untuk menindaklanjuti aspirasi rakyat,” kata Didit usai memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan di Gedung DPRD Babel, Senin (22/6/2026).
Didit optimistis kehadiran IPR ini dapat menggeser ketergantungan ekonomi daerah yang selama ini masih bertumpu pada sektor perkebunan.
“Harapan DPRD ada peningkatan ekonomi karena saat ini PDRB kita ini ialah di sektor perkebunan, bukan pertambangan. Saya yakin dan percaya dengan adanya IPR ini, InsyaAllah sektor pertambangan juga akan meningkatkan tingkat ekonomi dan daya beli masyarakat,” lanjutnya.
Meski brgitu, Didit memberikan peringatan keras kepada pihak eksekutif agar berhati-hati dalam merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Perda tersebut. Ia meminta Pemprov Babel berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum guna mencegah celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu.
“Saya minta pada Bapak Gubernur hati-hati dalam membentuk peraturan gubernurnya, jangan orang yang menikmati nanti kalau ada masalah beliau ini yang kena. Jadi perlu dikoordinasikan baik kepada Kapolda maupun Kejaksaan, sehingga bahasa-bahasa hukumnya ini tidak menjadi multitafsir di kemudian hari,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut, Didit mengingatkan bahwa esensi utama dari kebijakan ini adalah murni untuk kesejahteraan masyarakat lokal, bukan untuk memberi panggung bagi para cukong atau pengusaha besar. Pemerintah pusat sendiri telah memberikan apresiasi tinggi dalam bentuk pendelegasian wewenang langsung kepada Gubernur Babel guna menata sektor riil pertambangan ini.
“IPR ini untuk rakyat, saya berharap ini benar-benar untuk rakyat. Karena bahasanya sudah rakyat, jangan para oligarki-oligarki nanti diberi domain yang sangat besar. Ini bukan IPR namanya,” ucap Didit.
Melalui IPR ini, para penambang rakyat di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur yang masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diharapkan dapat bekerja dengan tenang tanpa dihantui persoalan hukum.
Namun, Didit juga mengimbau publik agar tidak salah kaprah mengenai batasan kewenangan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa ranah kerja Pemprov dan DPRD Babel hanya terbatas pada wilayah yang mengantongi status IPR.
“Ingat ya, di luar IPR itu bukan wewenang kami, itu wewenang daripada ESDM, kita hanya berada di wewenang IPR, jangan salah kaprah,” cetusnya.
Mengenai wilayah lain yang belum terakomodasi dalam kebijakan IPR fase pertama ini, Didit memastikan pihak legislatif telah mendorong Gubernur Babel untuk mengusulkan perluasan wilayah WPR baru seluas ribuan hektare ke pemerintah pusat agar mencakup seluruh kabupaten di Pulau Bangka dan Belitung.
“Bagaimana dengan Bangka Barat, Belitung Induk, dan Bangka Induk? Ini kami minta Bapak Gubernur mengusulkan 8.000 hektare. Mudah-mudahan ini bisa untuk ditindaklanjuti, untuk sementara IPR ini hanya berlaku untuk Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. InsyaAllah, akan menyusul yang lainnya,” pungkassnya.
- Penulis: admin


