Gelapkan Motor Modus Rental, Haki dan Dua Penadahnya Diciduk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 3 Mar 2026
- visibility 91
- comment 0 komentar

Gelapkan Motor Modus Rental, Haki dan Dua Penadahnya Diciduk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar praktik penggelapan sepeda motor bermodus rental yang berujung pada aksi gadai dan jual beli ilegal.
Kasus ini bermula pada awal September 2025 lalu. Pelaku utama bernama Haki Fuzianto (25), melancarkan aksi tipu muslihatnya terhadap korban, RB, dengan dalih ada pihak yang ingin menyewa sepeda motor Yamaha NMAX milik korban selama tiga bulan.
Tergiur dengan iming-iming uang sewa sebesar Rp2.850.000 per bulan, korban tanpa curiga menyerahkan kunci motornya. Namun, bukannya uang sewa yang didapat, korban justru mendapati kabar pahit pada Oktober 2025, bahwa motor kesayangannya telah berpindah tangan ke orang lain melalui jalur gadai.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus lain yang menjerat pelaku Haki.
“Pelaku Haki ini sebenarnya sudah kami amankan lebih dulu terkait kasus tindak pidana pembakaran. Saat tim melakukan interogasi mendalam, barulah ia mengakui telah menggelapkan motor korban karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar AKP Singgih, pada Selasa (3/3/2026).
AKP Singgih menjelaskan, hanya berselang satu hari setelah menerima motor dari korban, tersnagka Haki langsung menggadaikan kendaraan tersebut kepada seorang wanita bernama Sovia Afrianti seharga Rp8.100.000.
“Setelah itu saudari Sovia kembali menjual motor tersebut kepada saudara Sandot di daerah Bangka Selatan dengan harga 13 juta eupiah,” beber Singgih.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Buser Naga untuk melacak keberadaan para penadah tersebut. Pada Senin (2/3/2026), polisi bergerak cepat menjemput Sovia di kawasan Lontong Pancur dan mengejar Sandot hingga ke Desa Ranggas, Bangka Selatan.
“Saat ini, kedua penadah yakni Sovia dan Sandot, beserta barang bukti satu unit Yamaha NMAX warna silver milik korban, sudah kami amankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat kejadian ini, kata Singgih, korban mengalami kerugian materil yanng ditaksir mencapai Rp33.450.000.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya saat meminjamkan atau merentalkan kendaraan kepada pihak yang tidak memiliki legalitas jelas,” tukas Singgih.
- Penulis: admin


