Geledah Kontrakan IRT di Pangkalpinang, Ditresnarkoba Polda Babel Sita 1,1 Kilogram Sabu
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 1 Mar 2026
- visibility 67
- comment 0 komentar

Sabu Disimpan Pelaku di Bawah Meja
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang.
Dari penggerebekan sebuah rumah kontrakan, polisi menyita 1,1 kilogram narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (28/2/2026) pagi.
“Benar, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Jumat (27/2/2026) malam,” kata Agus di Pangkalpinang.
Agus menjelaskan, barang bukti sabu tersebut diamankan dari seorang ibu rumah tangga berinisial RPS alias Ria (28), warga Pangkalpinang.
Sabu seberat 1,1 kilogram itu ditemukan saat petugas menggeledah rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Pintu Air. Penggeledahan turut disaksikan ketua RT setempat.
“Petugas menemukan satu paket besar plastik warna kuning emas bertuliskan ‘Guanyinwang’ berisi narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di bawah meja,” ujar Agus.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Selain sabu seberat 1,1 kilogram, polisi juga menyita satu plastik bening ukuran besar bertuliskan “666” serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Saat ini, RPS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (*)
- Penulis: admin


