Miliki 154 Gram Sabu, Buruh Harian di Pangkalpinang Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 51
- comment 0 komentar

Miliki 154 Gram Sabu, Buruh Harian di Pangkalpinang Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel), meringkus seorang buruh harian lepas berinisial RW alias Wahyu (28), lantaran kedapatan memiliki ratusan gram narkotika jenis sabu, di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (28/10/2026) sore.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. Dijelaskannya, penangkapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penggeledahan di dua tempat kejadian perkara (TKP).
“Personel Subdit 2 yang dipimpin Iptu Joe Silaban awalnya mengamankan tersangka di pinggir Jalan Raya Pasir Padi. Saat menggeledah badan dan pakaian tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, anggota menemukan sejumlah paket siap edar,” kata Sugiyarso dalam keterangan resminya, Sabtu malam (31/10/2026).
Pada TKP pertama, kata Sugiyarso, petugas menyita satu paket sedang dan lima paket kecil sabu di dalam saku kanan celana tersangka, serta tiga paket sedang sabu lain di sekitar lokasi penangkapan.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka, yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Di sana, polisi kembali menemukan 14 paket sedang sabu bersama barang bukti pendukung lainnya.

“Saat diinterogasi, tersangka RW mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Total barang bukti sabu yang kami sita mencapai berat bruto 154,84 gram,” tutur Sugiyarso.
Selain ratusan gram sabu, lanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 18 paket plastik strip sedang, 5 paket plastik strip kecil, potongan sedotan plastik, satu bal plastik strip kosong, timbangan digital, sebuah ponsel merk Poco, serta tas dan dompet yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti sudah ditahan di Mapolda untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sugiyarso.
Atas perbuatannya, tersangka RW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana berat.
- Penulis: admin


