Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Miliki 154 Gram Sabu, Buruh Harian di Pangkalpinang Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel

Miliki 154 Gram Sabu, Buruh Harian di Pangkalpinang Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 51
  • comment 0 komentar

Miliki 154 Gram Sabu, Buruh Harian di Pangkalpinang Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel), meringkus seorang buruh harian lepas berinisial RW alias Wahyu (28), lantaran kedapatan memiliki ratusan gram narkotika jenis sabu, di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (28/10/2026) sore.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. Dijelaskannya, penangkapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penggeledahan di dua tempat kejadian perkara (TKP).

“Personel Subdit 2 yang dipimpin Iptu Joe Silaban awalnya mengamankan tersangka di pinggir Jalan Raya Pasir Padi. Saat menggeledah badan dan pakaian tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, anggota menemukan sejumlah paket siap edar,” kata Sugiyarso dalam keterangan resminya, Sabtu malam (31/10/2026).

Pada TKP pertama, kata Sugiyarso, petugas menyita satu paket sedang dan lima paket kecil sabu di dalam saku kanan celana tersangka, serta tiga paket sedang sabu lain di sekitar lokasi penangkapan.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka, yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Di sana, polisi kembali menemukan 14 paket sedang sabu bersama barang bukti pendukung lainnya.

 

“Saat diinterogasi, tersangka RW mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Total barang bukti sabu yang kami sita mencapai berat bruto 154,84 gram,” tutur Sugiyarso.

Selain ratusan gram sabu, lanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 18 paket plastik strip sedang, 5 paket plastik strip kecil, potongan sedotan plastik, satu bal plastik strip kosong, timbangan digital, sebuah ponsel merk Poco, serta tas dan dompet yang digunakan untuk menyimpan narkoba.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti sudah ditahan di Mapolda untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sugiyarso.

Atas perbuatannya, tersangka RW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana berat.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • BRI Region 6 Berpartisipasi dalam Ajang Jakarta Financial Festival 2026

    BRI Region 6 Berpartisipasi dalam Ajang Jakarta Financial Festival 2026

    • calendar_month Rab, 28 Okt 2026
    • account_circle Vritimes
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA – BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam ajang Jakarta Financial Festival 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem keuangan digital dan peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Hendra Winata selaku Regional CEO BRI Region 6 hadir mewakili BRI untuk menerima penghargaan Anugerah Digitalisasi Pasar Inklusif 4.0 – Kategori Digitalisasi Keuangan Terbaik […]

  • PT Timah Fasilitasi Keluarga Shabrina Leanor Nonton Langsung Indonesian Idol

    PT Timah Fasilitasi Keluarga Shabrina Leanor Nonton Langsung Indonesian Idol

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    PT Timah Fasilitasi Keluarga Shabrina Leanor Nonton Langsung Indonesian Idol DOORSTOP.ID, JAKARTA — Perjalanan Shabrina Leanor di ajang pencarian bakat Indonesian Idol musim ke-13, kini sudah memasuki babak yang paling menentukan. Gadis cantik kelahiran Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu, berhasil melaju ke Grand Final Indonesian Idol. Penampilan Shabrina dalam malam Top 3 […]

  • Dukung Ketahanan Energi, PT Timah Tbk dan Forkompinda Tanam 1.500 Pohon Angsana

    Dukung Ketahanan Energi, PT Timah Tbk dan Forkompinda Tanam 1.500 Pohon Angsana

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Dukung Ketahanan Energi, PT Timah Tbk dan Forkompinda Tanam 1.500 Pohon Angsana DOORSTOP.ID, BANGKA — Untuk mendukung ketahanan energi dan upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, PT Timah Tbk bersama Forkompinda Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka menaman 1500 bibit pohon Angsana di kawasan perbengkelan Balai Karya PT Timah Tbk, Jumat (28/2/2025). Wakil Ketua DPRD Provinsi […]

  • Dirut PT Timah: Komitmen Implementasikan Good Mining Practices di TNT X dan WMK VIII Forkopindo 2024

    Dirut PT Timah: Komitmen Implementasikan Good Mining Practices di TNT X dan WMK VIII Forkopindo 2024

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal, menegaskan komitmen perusahaan dalam menerapkan Good Mining Practices (GMP). Hal ini disampaikan pada acara Temu Nasional Tahunan (TNT) X dan Workshop Mata Kuliah (WMK) VIII Forkopindo 2024 yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Program Studi Teknik Pertambangan seluruh Indonesia (FORKOPINDO), di gedung Graha Timah, Pangkalpinang, […]

  • Perpres 79/2026 Jadi Tonggak Tata Kelola Baru Pertambangan PT Timah

    Perpres 79/2026 Jadi Tonggak Tata Kelola Baru Pertambangan PT Timah

    • calendar_month Rab, 9 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Perpres 79/2026 Jadi Tonggak Tata Kelola Baru Pertambangan PT Timah DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 tersebut, menjadi tonggak penting dalam memberikan […]

  • Luruskan Data Stunting Pangkalpinang, DPPPAKB: Data Valid Ada di Dinas Kesehatan

    Luruskan Data Stunting Pangkalpinang, DPPPAKB: Data Valid Ada di Dinas Kesehatan

    • calendar_month Rab, 7 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Luruskan Data Stunting Pangkalpinang, DPPPAKB: Data Valid Ada di Dinas Kesehatan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang memegang data valid terkait kasus stunting, sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) berfokus penuh pada pencegahan dan intervensi keluarga berisiko. Penegasan ini meluruskan pembagian kerja antar-instansi agar penanganan tengkes di ibu kota Provinsi […]

expand_less