Polisi Gerebek Rumah Produksi Arak di Belitung, 30 Drum Fermentasi dan Belasan Jerigen Arak Siap Edar Disita
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 32
- comment 0 komentar

Polisi Gerebek Rumah Produksi Arak di Belitung, 30 Drum Fermentasi dan Belasan Jerigen Arak Siap Edar Disita
DOORSTOP.ID, TANJUNGPANDAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung, menggerebek sebuah rumah produksi minuman beralkohol jenis arak tanpa izin di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (31/10/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan drum proses fermentasi dan belasan jerigen berisi arak siap edar.
Polisi bergerak setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan minuman keras ilegal, di lingkungan mereka. Menanggapi keresahan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Belitung langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
Saat menggeledah rumah tersebut, petugas memergoki seorang pria bernama Artono yang menghuni bangunan itu. Petugas juga menemukan hamparan peralatan dan bahan baku yang digunakan pelaku untuk memproduksi arak berskala besar.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 drum berkapasitas masing-masing 100 liter yang berisi bahan fermentasi beras, 10 jerigen ukuran 20 liter berisi arak siap edar, serta 12 jerigen kosong.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita seluruh alat produksi penunjang. Di antaranya dua buah dandang, dua tungku kompor, lima tabung gas, satu blender, satu dus ragi, satu baskom kecil, satu mangkok kecil, satu timbangan, satu alat ukur kadar alkohol, serta 10 karung gula.
Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas praktik ilegal semacam ini demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran minuman beralkohol ilegal, yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Hingga saat ini, lanjut Satria, tim penyidik Satresnarkoba Polres Belitung masih memeriksa intensif pelaku, dan mengamankan seluruh barang bukti guna proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di kesempatan itu, Satria juga meminta masyarakat untuk tidak mencoba-coba memproduksi maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Polisi mengajak seluruh elemen warga untuk terlibat aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengimbau masyarakat, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, bisa segera menghubungi Layanan Polisi 110, kami siap menerima laporan daei masyarakat,” tukasnya.
- Penulis: admin


