Pelajar 14 Tahun Terlibat Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Tiga Tersangka
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 2 Jul 2025
- visibility 136
- comment 0 komentar

AS alias Ata (14) seorang pelajar yang diamankan polisi (Foto: Humas Polresta Pangkalpinang).
Pelajar 14 Tahun Terlibat Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Tiga Tersangka
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, dengan tiga orang tersangka diamankan, termasuk seorang anak berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni AS alias Ata (14), seorang pelajar, Monic Apriyanti alias Monic (38), seorang wiraswasta, serta Siti Sadiah alias Diah (48), seorang ibu rumah tangga. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto total mencapai 3,74 gram.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Sudirman. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku, termasuk satu anak di bawah umur yang kedapatan membawa sabu,” terang Gatot.
Dari tangan AS, polisi menyita satu bungkus plastik kecil berisi sabu, satu gelas plastik merek Panther, potongan lakban, satu unit handphone merek Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Spacy warna merah.
Sementara dari tersangka Monic Apriyanti, ditemukan 13 paket kecil sabu, dua bungkus plastik kosong, satu tas sandang merah, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Sedangkan dari Siti Sadiah, polisi mengamankan lima paket kecil sabu, satu plastik sedang, satu ball plastik strip, sekop dari pipet, celana dalam abu-abu, timbangan digital warna hitam, serta satu unit handphone Samsung warna emas.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan khusus terhadap pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif, dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami tidak akan berhenti. Peredaran narkotika adalah ancaman nyata bagi generasi muda, dan kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tutupnya.
- Penulis: admin


