Pemkot Pangkalpinang Siapkan Peraturan untuk Sistem Parkir Berlangganan Mulai 2025
- account_circle
- calendar_month Sen, 7 Okt 2024
- visibility 96
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan menerapkan sistem parkir berlangganan untuk kendaraan dengan kode plat nomor belakang Pangkalpinang.
Rencana ini diungkapkan oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, saat memimpin apel pagi seluruh ASN dan PHL di halaman depan Kantor Wali Kota pada Senin (7/10/2024) pagi.
Budi menjelaskan, bahwa dalam sistem berlangganan tersebut, biayanya akan dipungut setahun sekali sesuai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
“Membayar parkir berlangganan akan bersamaan saat membayar pajak kendaraan. Nanti stiker dan barcode kita lampirkan di STNK sama di motor baru nanti muncul barcode di Android,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa dasar hukum untuk penerapan parkir berlangganan ini sudah disiapkan dalam peraturan daerah (Perda), namun masih menunggu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ditargetkan selesai pada Januari 2025.
“Januari sudah bisa dimulai cuma tahapannya jangan langsung, kita harus pelan-pelan kita mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
Selain itu, pemerintah kota akan tetap menyediakan layanan parkir konvensional, di mana juru parkir (jukir) akan memungut biaya dari kendaraan berplat nomor luar Pangkalpinang yang belum mendaftar dalam program parkir berlangganan. Gaji bagi jukir akan diberikan secara bulanan.
“Jadi mereka tetap bekerja bahkan mereka dapat terlindungi karena adanya parkir berlangganan jadi kita tidak kejar-kejaran lagi. Semuanya serba resmi,” jelas Budi.
“Jukir juga untungnya apa kalau motor dari kabupaten itu tetap kita pungut tetapi yang Pangkalpinang tidak jadi nanti kita akan menggunakan barcode sendiri dan stiker berlangganan itu sudah disiapkan,” tambahnya.
Penerapan parkir berlangganan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjadi strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Budi menyatakan bahwa program ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
“Ini tentunya akan mendongkrak PAD kita jauh dari Rp1,1 miliar ke Rp 20 miliar tetapi ini baru bruto terus kita hitung-hitung persentase MOU dengan Samsat Polda dan gubernur provinsi itu bersih ke kita itu kurang lebih sekitar Rp 8 miliar itu minimal,” tukasnya.
- Penulis:


