Pemkot Pangkalpinang Siapkan Strategi Baru Kelola Sampah: Kajian, Perda, hingga TPS3R
- account_circle
- calendar_month Sen, 18 Nov 2024
- visibility 197
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terus mematangkan langkah strategis dalam pengelolaan sampah dengan mengutamakan kajian manajemen yang komprehensif.
Konsultan khusus telah dihadirkan untuk menyusun kerangka manajemen pengolahan sampah yang diharapkan menjadi modal penting dalam menyelesaikan persoalan lingkungan ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam pada Jumat (15/11/2024).
“Kita sedang menyelesaikan kajian manajemen pengolahan sampah. Ini adalah langkah awal yang penting untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih baik,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa pada tahun 2025 Pemkot Pangkalpinang akan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
“Setelah perda disahkan, kita buat DED-nya. Saya juga sangat tertarik dengan konsep Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu yang dibagi menjadi dua wilayah, yaitu wilayah utara meliputi Gerunggang, Pangkal Balam, dan Gabek, serta wilayah selatan,” jelasnya.
Lebih jauh, Budi mengajak semua pihak, termasuk legislatif, untuk berkolaborasi secara serius dalam menangani persoalan sampah, mulai dari pengelolaan hingga pemberdayaan masyarakat.
“InsyaaAllah, nanti saya akan mengajak legislatif untuk bersama-sama belajar ke Banyumas, melihat langsung bagaimana mereka menangani persoalan sampah,” tambahnya.
Selain itu, Budi juga menegaskan pentingnya optimalisasi TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang tersebar di empat kecamatan sebagai langkah konkret untuk memilah sampah dari tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Ke depannya, saya ingin ada kelompok pemberdayaan masyarakat (KPM) yang dilibatkan dalam pengelolaan sampah. TPS3R akan kita optimalkan sebagai bagian dari upaya ini,” tutupnya.
Kegiatan peninjauan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bakeuda, Kepala Bapperida, Kadis PUPR, Kadis Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Plt. Camat Bukit Intan, serta Lurah Bacang.
- Penulis:


