Pemkot Pangkalpinang Telah Setorkan 95 Persen Iuran JKN ke BPJS Kesehatan
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 19 Mei 2026
- visibility 126
- comment 0 komentar

Pemkot Pangkalpinang Telah Setorkan 95 Persen Iuran JKN ke BPJS Kesehatan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto, mengungkapkan bahwa pemerintah kota Pangkalpinang berkomitmen untuk membayar iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan mencapai 100 persen hingga akhir Mei tahun ini.
Hal itu disampaikan Budiyanto usai rapat rekonsiliasi iuran JKN Triwulan I Tahun 2026, bersama pihak BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang didampingi sejumlah kepala OPD, di ruang rapat Sekda, Selasa (19/5/2026).
“Jadi acara hari ini rekonsiliasi pembayaran iuran wajib oleh pemerintah Pangkalpinang kepada BPJS Kesehatan. Dan Alhamdulillah sampai dengan hari ini sudah 95 persen yang sudah dibayarkan oleh pemerintah Pangkalpinang ke BPJS Kesehatan,” ujar Budi kepada wartawan.
“Kami pemerintah Pangkalpnang berkomitmen untuk mengisi kewajiban kami pemerintah daerah akan kami selesaikan 100 persen. Targetnya di bulan Mei ini kami harapkan sudah bisa direalisasikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) sudah dilayangkan ke Badan Keuangan Daerah (Bakuda) yang saat ini sedang diprsses.
“Kami tadi dapat laporan sudah menerima SPM-nya, Bakuda sudah memproses. Total kewajiban kami setahun itu 15,3 miliar. Per triwulan ini sudah dibayar, sudah kami anggarkan yang tadi masih sedikit kekurangan sekitar 100an juta rupiah lebih,” tturnya.
Ia menegaskan komitmen pemerintah, untuk menyelesaikan sisa pembayaran tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
“Itu artinya akan menambah anggaran di APBD perubahan nanti, berarti kewajiban kami 15,3 miliar lebih tetap kami anggarkan dan kami bayar, kami laksanakan,” tegas Budi.
“Dan kami juga berharap komitmen dari BPJS Kesehatan untuk mempermudah, membantu pemerintah kota Pangkalpinang terkait klaim-klaim oleh rumah sakit umum maupun fasilitas kesehatan lainnya,” tandasnya.
- Penulis: admin


