Perda PPNS, Smart City, dan Kepemudaan Disahkan, Ini Pinta Wali Kota Pangkalpinang
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 13 Jul 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar

Perda PPNS, Smart City, dan Kepemudaan Disahkan, Ini Pinta Wali Kota Pangkalpinang
DOORSTOP ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026, pada Senin (13/7/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Masyarif, meminta jajarannya segera mengimplementasikan regulasi baru tersebut, agar memberikan dampak dan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Tiga regulasi yang disepakati oleh legislatif dan eksekutif tersebut meliputi Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Perda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Kota Cerdas (Smart City), serta Perda tentang Kepemudaan.
Saparudin menilai, ketiganya memiliki peran strategis sebagai pijakan hukum untuk mempercepat pembangunan daerah yang tertata dan berdaya saing.
Terkait Perda PPNS, ia menegaskan bahwa aturan ini akan memperkuat taji penyidik pemerintah dalam menegakkan hukum daerah secara profesional dan objektif.
“Kehadiran Perda PPNS ini akan memperkuat penegakan hukum di daerah dan memastikan setiap pelanggaran peraturan daerah dapat ditindak secara tegas dan terukur,” ujar Saparudin dalam pidatonya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparat PPNS agar menjunjung tinggi integritas dan menghindari penyalahgunaan wewenang saat bertugas di lapangan.
Beralih ke Perda Smart City, Pemkot Pangkalpinang tidak hanya membidik digitalisasi, melainkan modernisasi tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan. Saparudin menekankan pentingnya efisiensi birokrasi melalui payung hukum ini.
“Smart City kita arahkan untuk menciptakan layanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Terakhir, Saparudin menguraikan bahwa Perda Kepemudaan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyiapkan agen perubahan masa depan. Menurutnya, potensi besar pemuda Pangkalpinang memerlukan pembinaan yang terencana dan terpadu.
“Raperda ini memberikan landasan hukum bagi pelayanan kepemudaan, memperkuat sinergi pembangunan potensi pemuda, serta mendorong lahirnya generasi muda yang berkarakter, inovatif, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Hr)
- Penulis: admin


