Breaking News
light_mode
Beranda » BERITA » PN Jakpus Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap DK PWI

PN Jakpus Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap DK PWI

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
  • visibility 68
  • comment 0 komentar

PN Jakpus Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap DK PWI

DOORSTOP.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini karena menyangkut masalah internal organisasi profesi.

Putusan perkara No. 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dibacakan dalam sidang e-court pada Selasa (18/3/2025). Majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, SH, MH, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo, SH, MH, dan Budi Prayitno, SH, MH, memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari para tergugat.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:

  1. Mengabulkan eksepsi dari Tergugat II hingga Tergugat X.
  2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.

Pentingnya Mekanisme Internal Organisasi

Menanggapi putusan tersebut, Fransiskus Xaverius, SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, menyampaikan bahwa keputusan PN Jakpus menunjukkan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati.

“Putusan ini menegaskan pentingnya kode etik dan tata kelola organisasi profesi. Kami mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dalam perkara ini,” ujar Fransiskus.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang membela para tergugat terdiri dari 15 pengacara ternama, dipimpin oleh dua advokat senior, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Tim ini berasal dari firma hukum Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.

Fransiskus menambahkan bahwa keputusan DK PWI terkait Sayid Iskandarsyah merupakan bagian dari penegakan kode etik organisasi.

“Kami berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan terus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam dunia pers,” imbuhnya.

Latar Belakang Gugatan

Sayid Iskandarsyah, mantan Sekretaris Jenderal PWI, menggugat DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Ia menilai Surat Keputusan DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menjatuhkan sanksi kepadanya telah merugikan dirinya secara materiil dan immateriil.

Keputusan tersebut mewajibkan Sayid dan beberapa pihak lainnya mengembalikan dana sebesar Rp1,77 miliar ke kas PWI. Dana tersebut berkaitan dengan pencairan cek senilai Rp1,08 miliar dari Forum Humas, yang belakangan menjadi sorotan publik dalam kasus yang disebut “cashback”.

DK PWI kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Sayid selama satu tahun sejak 17 Juni 2024. Merasa dirugikan, Sayid menggugat DK PWI dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp101,87 miliar, termasuk kerugian immateriil atas dugaan hilangnya kehormatan dan nama baiknya.

Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut, menegaskan bahwa perkara ini merupakan ranah internal organisasi dan bukan yurisdiksi pengadilan umum.

Dengan putusan ini, gugatan Sayid berakhir di PN Jakpus, sementara DK PWI tetap berpegang pada keputusan internalnya dalam menjaga standar etika jurnalistik di Indonesia.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • RDP dengan PT Timah Ditunda, Ketua DPRD Babel Tegaskan Perjuangan untuk Masyarakat Tambang

    RDP dengan PT Timah Ditunda, Ketua DPRD Babel Tegaskan Perjuangan untuk Masyarakat Tambang

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    RDP dengan PT Timah Ditunda, Ketua DPRD Babel Tegaskan Perjuangan untuk Masyarakat Tambang DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT Timah Tbk terpaksa ditunda. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menjelaskan penundaan dilakukan karena Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, tidak hadir dan hanya diwakili oleh Direktur Operasional perusahaan. […]

  • TASPEN Imbau ASN dan Pensiunan Waspada Modus Penipuan Berkedok Pembaruan Data Lewat WhatsApp

    TASPEN Imbau ASN dan Pensiunan Waspada Modus Penipuan Berkedok Pembaruan Data Lewat WhatsApp

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    TASPEN Imbau ASN dan Pensiunan Waspada Modus Penipuan Berkedok Pembaruan Data Lewat WhatsApp DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — PT TASPEN (Persero) mengingatkan seluruh peserta, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan, untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Penipuan tersebut kerap menyebar melalui pesan WhatsApp yang meminta peserta memperbarui data pribadi melalui tautan mencurigakan. Modus ini […]

  • BRI Region 11 Yogyakarta Gelar Wellness Day, Dorong Pekerja Sehat dan Produktif

    BRI Region 11 Yogyakarta Gelar Wellness Day, Dorong Pekerja Sehat dan Produktif

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • account_circle Vritimes
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DOORSTOP.id, Yogyakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melalui Region 11 Yogyakarta menyelenggarakan BRI Wellness Day bertema “Recharge Your Mind, Renew Your Energy” pada Kamis (22/10) di BRI Region 11 Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mendorong pola hidup sehat, menjaga keseimbangan kesehatan fisik dan mental pekerja, serta menciptakan […]

  • Banggar DPRD Babel Bahas RKUA-PPAS 2025, Dorong OPD Genjot Kinerja dan Pendapatan

    Banggar DPRD Babel Bahas RKUA-PPAS 2025, Dorong OPD Genjot Kinerja dan Pendapatan

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Banggar DPRD Babel Bahas RKUA-PPAS 2025, Dorong OPD Genjot Kinerja dan Pendapatan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat bersama pihak eksekutif untuk membahas hasil Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Perubahan APBD 2025. Rapat berlangsung di Ruang Banggar DPRD Babel, Jumat (25/7/2025). Wakil […]

  • Banggar DPRD Babel Sepakati Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan APBD 2026

    Banggar DPRD Babel Sepakati Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan APBD 2026

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Banggar DPRD Babel Sepakati Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan APBD 2026 DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengetok palu kesepakatan terkait pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD Tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Babel, pada Senin (13/4/2026). Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menjelaskan […]

  • Terus Berbenah, Ini Langkah Konkret PT TIMAH dalam Perbaikan Tata Kelola Perusahaan

    Terus Berbenah, Ini Langkah Konkret PT TIMAH dalam Perbaikan Tata Kelola Perusahaan

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Terus Berbenah, Ini Langkah Konkret PT TIMAH dalam Perbaikan Tata Kelola Perusahaan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam memperbaiki tata kelola pertambangan timah yang lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan. Upaya perbaikan tata kelola ini tidak hanya dilakukan di internal perusahaan namun juga melibatkan stakeholder dalam rantai bisnis perusahaan. Salah satu […]

expand_less