PWI Pusat Sosialisasikan Lima PO, Songsong Good Organizational Governance
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 16 Jul 2026
- visibility 72
- comment 0 komentar

PO Jadi Instrumen Penting dalam Ciptakan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Organisasi
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO), yang berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengemukakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, serta memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.
Munir mengungkapkan, PWI saat ini sedang memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola yang baik (good organizational governance).
Menurut Munir, keberadaan PO menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan organisasi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Sosialisasi PO ini, sebelumnya sudah dibahas di Rapat Pleno 30 Juni 2026 lalu. Selama ini, masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah,” jelas Munir.
“Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional dan akuntabel,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, sosialisasi lima PO ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi.
Hal ini, lanjut Joko, bertujuan memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI, memingkatkan kualitas pelayanan ke anggota, serta menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.
“PO bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” tegas Joko Tetuko.
Adapun PO yang yang telah disetujui dan disahkan sebagai materi sosialisasi, antara lain;
1. PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota
Mengatur secara komprehensif tahapan penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran Calon Ketua, Daftar Pemilih Tetap (DPT), persyaratan dan verifikasi bakal calon ketua, penetapan persetujuan Calon Ketua, mekanisme persidangan, hingga tata cara pemilihan.
Pengaturan ini bertujuan menjamin proses konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.
2. PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK)
Menetapkan standar nasional penyelenggaraan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Standardisasi mencakup kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat sebagai persyaratan pengajuan keanggotaan.
Langkah ini, bertujuan memastikan seluruh anggota baru memperoleh pembekalan yang setara mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi.
3. PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN)
Menegaskan bahwa HPN merupakan Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946.
Selain mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat, PO ini juga mempertegas mekanisme representasi organisasi guna menjaga legitimasi, integritas dan kewibawaan organisasi.
4. PO Pengelolaan Aset Organisasi Secara Nasional
Mengatur penyusunan sistem pengelolaan aset yang meliputi aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi.
Pengelolaan dilakukan melalui mekanisme inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset organisasi di seluruh Indonesia.
5. PO KTA PWI
Mengatur sistem administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan Kartu Tanda Anggota (KTA), mutasi keanggotaan antarprovinsi, penyusunan DPT, serta penegasan hak memilih dan hak dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai AD/ART dan PO, yang diharapkan mampu menciptakan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan tertib organisasi di seluruh daerah.
- Penulis: admin


